KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Kepala Dinas ini sebagai Tersangka Korupsi, Siapa lagi yang terlibat ?

Dok : Antara

kaltengpedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan suap terkait penganggaran proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan penetapan tersangka ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (5/11/2025).

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidana korupsi, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan. Setelah ada kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Johanis.

Bacaan Lainnya

Ketiga tersangka tersebut adalah:

  1. AW (Abdul Wahid) – Gubernur Riau

  2. MAS – Kepala Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau

  3. DAN – Tenaga Ahli Gubernur Riau

Johanis menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (3/11/2025). Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan Abdul Wahid bersama sejumlah pejabat lain, termasuk Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, lima Kepala UPT, serta dua pihak swasta yang merupakan tenaga ahli dan orang kepercayaan gubernur.

Dari hasil OTT, KPK turut menyita uang tunai dalam berbagai mata uang—rupiah, dolar AS, dan poundsterling—dengan total nilai lebih dari Rp1,6 miliar. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari setoran rutin terkait proyek-proyek pembangunan di lingkungan Dinas PUPRPKPP Riau.

“Kegiatan tangkap tangan ini merupakan bagian dari beberapa penyerahan sebelumnya yang dilakukan secara bertahap,” ungkap Johanis.

KPK menyebut penetapan tersangka ini merupakan langkah lanjutan untuk menegakkan integritas dan transparansi di sektor penganggaran publik daerah. Para tersangka akan menjalani pemeriksaan lanjutan, sementara KPK terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pos terkait