kaltengpedia.com -Harapan besar warga Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, terhadap Program Cetak Sawah Rakyat (CSR) dari Kementerian Pertanian RI mulai memudar. Program yang digadang-gadang menjadi penopang ketahanan pangan ini ternyata belum menunjukkan hasil yang diharapkan.
Saat Direktorat Jenderal Lahan Irigasi Pertanian (LIP) Kementerian Pertanian RI bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan peninjauan lapangan pada Minggu (10/8/2025), pemandangan yang mereka temui bukanlah hamparan sawah baru yang siap tanam, melainkan lahan setengah jadi yang terbengkalai tanpa aktivitas.
Tak terlihat alat berat maupun pekerja di lokasi. Padahal, proyek ini semula diharapkan mampu menjadi tumpuan baru bagi peningkatan produksi pangan di daerah tersebut.
Dirjen LIP Kementerian Pertanian RI, Hermanto, mengakui pekerjaan di lapangan jauh dari kata maksimal.
“Kita harus kawal ketat agar proyek ini tuntas dan benar-benar fungsional. Dengan waktu yang sempit, harus ada gerakan serentak dan aksi nyata di lapangan,” tegasnya.
Nada tegas juga disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol. Ia menegaskan bahwa pembayaran proyek tidak boleh dilakukan jika hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak.
“Lihat dulu kontraknya, cocok atau tidak dengan hasil pekerjaan. Kan ada pengawas? Kalau pengawasnya bilang bayar padahal tidak sesuai, kita penjarakan pengawasnya. Daripada jadi beban negara,” ujarnya blak-blakan.
Sementara itu, Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa’i memilih tetap optimistis.
“Kita bersyukur Pulang Pisau mendapat program CSR ini. Harapannya, sawah yang dicetak benar-benar berfungsi untuk masyarakat dan mendukung ketahanan pangan daerah maupun nasional,” ungkapnya.
Kunjungan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat bersama aparat penegak hukum kini semakin serius mengawasi proyek strategis. Tujuannya jelas: memastikan anggaran miliaran rupiah tidak berakhir menjadi lahan mati yang hanya menyisakan janji, tanpa memberi manfaat nyata bagi rakyat.