Ironi KONI Barito Selatan, Dana Atlet Justru Mengalir ke Kantong Pengurus Rp 1,1 Milliar

Dok : ilustrasi

kaltengpedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan, Kalimantan Tengah, resmi menahan tiga orang pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Barito Selatan yang diduga terlibat kasus korupsi pengelolaan keuangan tahun anggaran 2022–2023. Total kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.

“Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial IR selaku Ketua Umum KONI Barsel, AY selaku Bendahara, dan SK selaku Wakil Bendahara II. Ketiganya kami amankan pada Kamis (9/10),” kata Kepala Kejari Barito Selatan, Dino Kriesmiardi, melalui Kasi Pidsus Saefullahnur, Kamis (9/10).

Menurut Saefullahnur, berdasarkan hasil audit dari Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, perbuatan ketiga tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.119.555.690.

Bacaan Lainnya

“Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka terhadap ketiganya. Saat ini mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Buntok,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan serta mencegah kemungkinan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.

“Mengingat masa penahanan terbatas, kami berupaya segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Saefullahnur menegaskan bahwa pihaknya masih membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, karena saat ini penyidikan masih kami kembangkan,” tambahnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3, Pasal 9, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebagai informasi, pada 16–17 April 2025, tim Kejari Barsel telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi terkait penyidikan kasus ini. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan cap atau stempel toko palsu, puluhan nota dan kwitansi fiktif, beberapa laptop, handphone, serta dokumen penting lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penggeledahan itu merupakan tindak lanjut dari peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan yang dilakukan Kejari Barito Selatan pada 18 Maret 2025.

Pos terkait