Kementerian Kehutanan Jerat 12 Tersangka PETI di Taman Nasional Tanjung Puting, Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Kaltengpedia.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjerat 12 tersangka Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Taman Nasional (TN) Tanjung Puting, Kalimantan Tengah, yang menjadi habitat Orangutan (Pongo pygmaeus) dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa, Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut Leonardo Gultom menyatakan proses penyidikan kembali dijalankan setelah ditolaknya permohonan praperadilan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun.

“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyatakan bahwa berkas perkara 12 tersangka telah lengkap, selanjutnya seluruh berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat untuk dilaksanakan penuntutan,” kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut Leonardo Gultom.

Dia menyebut 12 tersangka yaitu HD (45), SEL (27), HT (50), HM (41), KA (46), KE (48), YH (30), JM (43), SY (45), MR (40), SPY (48), SLA (41) dijerat dengan pidana penjara paling lama 15 lima belas tahun serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Hal itu sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Penyidikan yang dilakukan merupakan tindak lanjut kegiatan Operasi Gabungan di TN Tanjung Puting yang dilaksanakan pada November 2025 oleh tim dari Balai Taman Nasional Tanjung Puting (BTNTP), Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Ditreskrimsus dan Brimob Polda Kalimantan Tengah.

Dalam kegiatan operasi gabungan telah tertangkap tangan 12 pelaku yang sedang melakukan kegiatan pertambangan emas di dalam kawasan TN Tanjung Puting yang merupakan habitat orangutan. Selanjutnya para pelaku diamankan dan dibawa ke Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pos terkait