Kaltengpedia.com -Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota setempat agar mewaspadai praktik gratifikasi, khususnya dalam bentuk parcel atau bingkisan Lebaran dari pihak tertentu.
“Menjelang Hari Raya Idul Fitri, biasanya ada pemberian parcel atau bingkisan. Saya ingatkan kepada seluruh ASN agar tidak menerima pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi, apalagi jika berkaitan dengan jabatan dan kewenangan,” kata Fairid di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa.
Ia menegaskan integritas ASN harus tetap dijaga, terutama dalam momentum hari besar keagamaan yang rawan dimanfaatkan oknum tertentu untuk mempengaruhi kebijakan atau keputusan pejabat publik.
Menurutnya, setiap bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, hingga fasilitas lainnya.
Dia menjelaskan apabila ASN menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sejak diterima, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai suap.
“Jika memang tidak bisa menolak karena alasan tertentu, maka wajib segera melaporkannya melalui Unit Pengendalian Gratifikasi atau langsung ke KPK. Transparansi adalah kunci,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa bentuk penyimpangan gratifikasi tidak hanya berupa parcel, tetapi juga transfer uang, voucher belanja, bingkisan mewah, hingga fasilitas tertentu yang diberikan oleh rekanan, pengusaha, maupun pihak yang memiliki kepentingan terhadap proyek atau kebijakan pemerintah.
Pemerintah Kota Palangka Raya, kata dia, berkomitmen memperkuat budaya antikorupsi melalui sosialisasi, penandatanganan pakta integritas, serta pengawasan internal oleh inspektorat daerah.
“ASN harus menjadi contoh dalam penerapan prinsip pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Jangan sampai momentum Lebaran justru mencederai kepercayaan masyarakat,” kata Fairid.
Dia menjelaskan jika ada ASN yang terlanjur menerima kiriman hadiah yang sulit ditolak, mereka diwajibkan untuk segera melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Selain kepada internal ASN, Wali Kota juga memberikan imbauan kepada para pelaku usaha dan mitra pemerintah agar tidak mengirimkan hampers atau bingkisan dalam bentuk apa pun kepada pejabat daerah.
Sebagai gantinya, pihak swasta disarankan untuk menyalurkan anggaran sosial atau parsel tersebut kepada






















