kaltengpedia.com – Palangka Raya – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining, menyambut dan menjemput langsung Menteri Kehutanan Republik Indonesia yang tiba di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya. Kedatangan Menteri Kehutanan tersebut dalam rangka kunjungan kerja untuk memperkuat penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah, Rabu, 19 Agustus 2026.
Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menghadapi ancaman Karhutla. Penanganan yang dilakukan mencakup langkah pencegahan, peningkatan kesiapsiagaan, penanganan kebakaran di lapangan hingga langkah pascakebakaran.
Agustan Saining mengatakan, penanganan Karhutla memerlukan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah, aparat, masyarakat, relawan, dunia usaha dan kelompok Masyarakat Peduli Api memiliki peran dalam mencegah maupun menangani kebakaran hutan dan lahan.
“Penanganan Karhutla tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat, Masyarakat Peduli Api, para relawan, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat. Yang paling utama adalah memperkuat upaya pencegahan dan kesiapsiagaan agar kebakaran dapat ditangani sedini mungkin,” ujar Agustan.
Menurutnya, kunjungan Menteri Kehutanan diharapkan dapat memperkuat dukungan terhadap pengendalian Karhutla di Kalimantan Tengah. Dukungan tersebut mencakup optimalisasi sumber daya, kesiapan sarana dan prasarana serta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan penanganan di lapangan.
Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah juga menyatakan akan terus mendukung langkah pengendalian Karhutla sesuai tugas dan kewenangannya. Upaya pencegahan dinilai penting untuk menekan risiko kebakaran, terutama pada wilayah yang memiliki potensi kerawanan.
Selain penguatan koordinasi antarinstansi, masyarakat turut diimbau untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kawasan hutan dan lingkungan dari ancaman kebakaran.





















