kaltengpedia.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Selasa (18/8/2026).
Kesepakatan tersebut menjadi tahapan penting dalam penyusunan APBD 2027 sekaligus landasan untuk menyelaraskan kebijakan anggaran dengan prioritas pembangunan dan kemampuan fiskal daerah.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo menegaskan, KUA dan PPAS tidak sekadar menjadi dokumen administratif, melainkan instrumen strategis untuk menerjemahkan visi pembangunan ke dalam kebijakan anggaran yang terukur dan bertanggung jawab.
“KUA dan PPAS bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan instrumen strategis untuk menerjemahkan visi dan misi pembangunan, prioritas daerah, serta kemampuan fiskal ke dalam kebijakan anggaran yang terukur dan bertanggung jawab,” tutur Edy.
Menurutnya, di tengah berbagai tantangan fiskal, Pemprov Kalteng berkomitmen memastikan pengelolaan APBD berjalan efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
“Setiap anggaran harus memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah,” tegasnya.
Sejumlah sektor menjadi prioritas pembangunan dalam KUA dan PPAS 2027. Di antaranya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur serta konektivitas, pengembangan ekonomi daerah, penguatan pertanian dan perkebunan, hilirisasi potensi sumber daya daerah, pariwisata dan ekonomi kreatif, hingga peningkatan kualitas lingkungan hidup.
Namun, struktur fiskal 2027 menunjukkan pendapatan daerah direncanakan lebih rendah dibandingkan kebutuhan belanja. Untuk menutup kebutuhan tersebut, pembiayaan diarahkan melalui pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2026.
Dengan skema tersebut, pembiayaan netto digunakan untuk menutup kebutuhan anggaran sehingga pada akhir tahun anggaran ditargetkan tidak terdapat sisa pembiayaan anggaran.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah, mengungkapkan pembahasan KUA dan PPAS 2027 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah dilakukan secara bertahap sejak 21 Juli 2026.
Pembahasan diawali dengan pencermatan terhadap struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Banggar bersama TAPD kemudian mendalami potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), mulai dari pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, hingga sumber PAD lainnya.
Hasil pembahasan mendorong penyesuaian target pendapatan daerah untuk mengoptimalkan penerimaan sekaligus memperluas ruang fiskal. Penyesuaian tersebut tetap mempertimbangkan prioritas pembangunan, pelayanan dasar, efisiensi, dan akuntabilitas.
Di sisi belanja hibah, DPRD dan Pemprov memperketat mekanisme penganggaran. Setiap usulan hibah wajib berbasis proposal, tercantum dalam RKPD, serta melalui proses verifikasi dan validasi.
Usulan yang tidak memenuhi ketentuan dikeluarkan dari rancangan anggaran. Langkah ini dilakukan agar belanja hibah benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rasionalisasi belanja hibah dan peningkatan target PAD kemudian diarahkan untuk memperkuat belanja pembangunan daerah.
Tambahan ruang fiskal tersebut diprioritaskan untuk meningkatkan belanja modal dan belanja bagi hasil kepada kabupaten/kota. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat pemenuhan pelayanan dasar sekaligus mempercepat pembangunan di berbagai wilayah Kalteng.
Pemprov Kalteng berharap kesepakatan KUA dan PPAS 2027 menjadi fondasi penyusunan APBD yang lebih terarah, efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.





















