Klarifikasi Resmi Universitas Palangka Raya Terkait Pemberitaan Dugaan Bunuh Diri Mahasiswa UPR

Dok : istimewa

kaltengpedia.com – Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar di Kaltengpedia mengenai dugaan bunuh diri mahasiswa Universitas Palangka Raya (UPR) berinisial PV (23), asal Kabupaten Murung Raya, UPR menyampaikan klarifikasi resmi.

Berdasarkan investigasi internal, tidak ditemukan bukti adanya tekanan akademik terhadap almarhum. Proses pembelajaran, penilaian, dan bimbingan di UPR dilaksanakan sesuai pedoman akademik yang berlaku, menjunjung tinggi profesionalisme dan etika pendidikan.

Prosedur akademik bagi mahasiswa Program Studi Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi (PJKR) FKIP UPR mencakup serangkaian ketentuan mulai dari kelulusan mata kuliah prasyarat, pengajuan dan seleksi judul skripsi melalui Tim Seleksi Judul Proposal Skripsi (TSJPS), hingga proses pembimbingan, seminar proposal, dan penulisan skripsi sesuai pedoman FKIP UPR. Semua proses bimbingan dicatat dalam Kartu Pembimbingan Proposal/Skripsi yang ditandatangani dosen pembimbing setiap kali bimbingan.

UPR menegaskan bahwa almarhum PV belum pernah mengajukan judul skripsi ke Prodi PJKR, sehingga belum memasuki proses bimbingan resmi dan tidak benar jika disebut mengalami tekanan akademik terkait skripsi. Berita yang menyebutkan almarhum dipersulit oleh dosen pembimbing dari Murung Raya juga tidak benar, karena seluruh dosen PJKR FKIP UPR tidak ada yang berasal dari Murung Raya dan pihak Prodi belum pernah mengeluarkan SK penetapan dosen pembimbing skripsi. Secara akademik, almarhum memiliki prestasi baik dengan IPK 3,43.

UPR dan FKIP menyediakan layanan Konsultasi Bimbingan, Konseling, dan Psikolog bagi mahasiswa. Selain itu, UPR menyiapkan layanan konsultasi psikolog gratis bagi seluruh civitas akademika melalui Satgas PPKPT. Prodi PJKR FKIP UPR juga tidak menutup-nutupi kasus ini, dibuktikan dengan publikasi flyer duka cita di media sosial resmi Prodi PJKR satu hari pasca kejadian.

Universitas Palangka Raya menekankan bahwa tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan penyebab kematian, karena peristiwa ini ditangani oleh Polres Murung Raya, yang merupakan pihak berwenang untuk memberikan pernyataan resmi. Universitas Palangka Raya turut berduka cita dan prihatin atas kejadian yang menimpa mahasiswa Prodi PJKR FKIP UPR.

Klarifikasi ini disampaikan agar informasi yang beredar dapat diperoleh secara benar, akurat, dan sesuai fakta, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Pos terkait