Viral di Kalteng: Mantan Lurah ini Diduga Kuasai Ratusan Hektare, Warga Desak Audit

Dok : istimewa

kaltengpedia.com – Aroma busuk dugaan praktik mafia tanah kembali menyeruak di Kalimantan Tengah. Nama Hadi Suwandoyo, mantan Lurah Kalampangan, mencuat setelah sejumlah warga menudingnya menguasai ratusan hektare lahan secara tidak wajar. Di tengah situasi masyarakat adat Dayak yang masih kesulitan memperoleh lahan produktif, Hadi justru disebut-sebut menjadi pemain besar dalam penguasaan tanah di Palangka Raya.

Keluhan itu bermula dari warga Kalampangan yang mempertanyakan asal-usul kepemilikan lahan luas atas nama Hadi dan keluarganya. Desakan pun mengalir, agar Inspektorat Kota Palangka Raya dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) segera turun tangan mengaudit dugaan penyimpangan tersebut.

“Ini bukan sekadar soal tanah. Indikasinya sudah masuk kategori mafia tanah. Ada konflik kepentingan yang harus diusut,” ujar Men Gumpul, Ketua Kalteng Watch, Sabtu, 16 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Gumpul menyebut praktik monopoli lahan oleh pejabat berpotensi merusak prinsip transparansi dan akuntabilitas tata kelola daerah. Meski tak lagi menjabat lurah, Hadi dituding masih mengendalikan pengelolaan tanah melalui istrinya. Informasi yang beredar bahkan menyebutkan transaksi jual beli tanah tetap berjalan, dengan dugaan aliran keuntungan ke oknum pejabat tertentu.

Seorang warga Kalampangan yang enggan disebut namanya mengatakan, praktik itu sudah berlangsung lama. “Saat masih lurah, dia memanfaatkan kewenangannya menerbitkan surat pernyataan penguasaan fisik tanah (SPT). Setiap penerbitan ada imbalan,” ujarnya.

Kasus lama pun ikut terkuak. Pada 2016, Hadi pernah terseret operasi tangkap tangan (OTT) Reskrim Polresta Palangka Raya, namun kasusnya menguap tanpa kejelasan. Baru-baru ini, ia juga sempat dipanggil penyidik Polda Kalteng terkait laporan tumpang tindih SPT. Namun hingga kini, tak ada tindak lanjut.

Dugaan keterlibatan Hadi juga menyeret nama sejumlah oknum Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya. Beberapa lahan yang sebelumnya berstatus pemekaran wilayah Kalampangan diduga beralih kepemilikan ke dirinya dan keluarganya.

Kasus paling mencolok adalah klaim atas lahan seluas 850 hektare di Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau. Lahan yang sebelumnya dikelola sembilan kelompok masyarakat adat itu, tiba-tiba diklaim kelompok tani Jadi Makmur yang disebut berada di bawah kendali Hadi. Padahal, di atas lahan tersebut sudah ada kebun, tanaman, bahkan rumah warga.

“Tanah itu bukan kosong. Kami sudah puluhan tahun merawatnya. Tiba-tiba diklaim sepihak,” kata seorang tokoh masyarakat Lewu Taheta, Sabaru.

Situasi ini menimbulkan kecemburuan sosial. Banyak masyarakat asli Dayak, terutama yang tinggal di bantaran Sungai Kahayan—mulai dari Bereng Bengkel, Kameloh, hingga Kelurahan Sabaru—masih belum memiliki lahan daratan secara legal. “Organisasi masyarakat Dayak seolah lumpuh menghadapi manuver satu pejabat. Ini memalukan,” ujar seorang warga lainnya.

Bagi Kalteng Watch, kasus ini adalah momentum menguji keberanian aparat. “Kalau dibiarkan, hukum tampak tumpul ke atas tapi tajam ke bawah. Kita butuh ketegasan, bukan kompromi,” tegas Gumpul.

Hingga berita ini diturunkan, Inspektorat Kota Palangka Raya belum memberikan keterangan resmi. Namun Gumpul memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus ini, mengumpulkan bukti, dan mendorong kejaksaan maupun kepolisian membuka penyelidikan.

Di tengah derasnya sorotan publik dan ramainya perbincangan di media sosial, kasus Hadi Suwandoyo kian menjadi isu viral di Kalteng. Pertanyaannya: beranikah pemerintah menindak tegas, atau justru membiarkan praktik mafia tanah terus berakar di Palangka Raya?

Pos terkait