Kaltengpedia – Palangka Raya – Penanganan dugaan penyimpangan dana hibah pelaksanaan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) XVII Kalimantan Tengah terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau kini telah memeriksa sekitar 40 orang saksi guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran kegiatan keagamaan tingkat provinsi yang digelar di Kabupaten Pulang Pisau tersebut.
Pemeriksaan puluhan saksi tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri aliran anggaran, mekanisme penggunaan dana hibah, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Sejumlah pihak dari unsur pemerintah daerah, panitia pelaksana, hingga pihak terkait lainnya dikabarkan telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Kasus ini mendapat perhatian publik setelah Kejari Pulang Pisau meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sebagai tindak lanjut, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk ruang kerja Sekretaris Daerah, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Gedung Christian Center, hingga kantor Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD). Berbagai dokumen dan data terkait pelaksanaan kegiatan turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Langkah agresif yang dilakukan aparat penegak hukum menunjukkan keseriusan dalam mengusut dugaan penyalahgunaan dana publik. Penyidik saat ini masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan para saksi sebelum menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Masyarakat pun menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas. Selain untuk mengungkap kebenaran, penuntasan perkara ini dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana hibah daerah serta memastikan setiap anggaran yang bersumber dari uang rakyat digunakan sesuai peruntukannya. (AR/Kalped)






















