Kaltengpedia.com – Misteri penemuan mayat terikat di Sungai Kapuas, Kalimantan Tengah, akhirnya terungkap setelah seminggu penyelidikan. Tiga pelaku ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut. Otak pembunuhan itu karyawan korban yang sakit hati juga cemburu atas perilaku korban.
Seminggu sebelumnya, aparat Kepolisian Resor Kapuas mendapatkan laporan penemuan mayat di Sungai Kapuas, Desa Kayu Bulan, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Saat ditemukan, mayat dalam posisi telungkup mengapung tak jauh dari dermaga kecil di sungai tersebut.
Polisi kemudian mengevakuasi mayat itu dan melakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doris Sylvanus Kota Palangkaraya. Polres Kapuas kemudian berkoordinasi dengan Polresta Palangkaraya terkait kasus tersebut karena dua hari sebelum penemuan mayat, Polresta Palangkaraya membuat pengumuman orang hilang berjenis kelamin laki-laki atas nama Lodoy Tamus (75), warga Pahandut, Kota Palangkaraya. Mayat tersebut kemudian diidentifikasi oleh keluarga Lodoy Tamus dan membenarkan bahwa mayat terikat yang ditemukan di Kapuas merupakan anggota keluarga mereka yang hilang selama lebih kurang tiga hari. Pihak keluarga meminta polisi melanjutkan penyelidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Komisaris Besar (Kombes) Faisal F Napitupulu menjelaskan, pihaknya melakukan penyelidikan sampai mengantongi identitas terduga pelaku. Polisi kemudian menangkap tiga terduga pelaku yang masing-masing bernama Lina (26), Mustika alias Rama (27), dan Triwati Lestari alias Ajo (26). Herlina yang diduga sebagai otak pembunuhan berencana itu sebelumnya bekerja di sebuah kafe milik korban.
”Setelah dilakukan penyelidikan, kasus ini murni kasus pembunuhan berencana. Bukti-bukti sudah lengkap dan pelaku juga mengakui perbuatannya,” kata Faisal di Palangkaraya, Selasa (20/6/2023).
Faisal menjelaskan, ketiga perempuan terduga pelaku itu ditangkap di Kota Palangkaraya di tempat tinggal mereka masing-masing pada Senin (19/6/2023), seminggu setelah mayat ditemukan mengapung di sungai. Saat ditangkap ketiganya tidak melawan dan kooperatif dengan petugas. Mereka langsung dibawa ke Polda Kalteng untuk diperiksa, sementara penyidikan polisi berlanjut dengan mengumpulkan bukti-bukti.
Faisal menjelaskan, aktor utama pembunuhan berencana itu, Herlina, sudah mengajak dua rekannya untuk aksi pembunuhan sejak Sabtu, 3 Juni 2023 lalu. Mereka kemudian bertemu sekali lagi untuk mematangkan rencana mereka. Hingga pada akhirnya pada Kamis, 8 Juni 2023, aksi itu dilaksanakan.
Herlina menyewa mobil rental hitam untuk menjemput pelaku pada Kamis, 8 Juni 2023 pagi, di Palangkaraya. Dengan alasan ingin mengajak korban mengikuti pesta pernikahan keluarga pelaku di Kabupaten Gunung Mas, sekitar 145 km dari Palangkaraya.
Korban pun setuju dan masuk ke dalam mobil. Faisal melanjutkan, ketiga pelaku kemudian membeli dua botol minuman keras untuk diminum sepanjang perjalanan, korban bahkan menambah dua botol lagi untuk diminum sepanjang perjalanan.
Di sebuah persimpangan, Rama yang duduk di kursi paling belakang mencekik leher korban yang duduk di kursi tengah dari belakang menggunakan tali nilon biru. Ajo yang duduk di samping korban pun langsung memegang tangan korban sambil memukul dada korban sebanyak lima kali menggunakan palu. Palu itu sudah mereka siapkan sebelum menjemput korban dan disimpan di sisi pintu.
Motif pembunuhan itu didasari rasa sakit hati Herlina yang bekerja di kafe milik korban. Herlina mengaku kerap dimarahi korban selama bekerja di tempat tersebut.
Selain itu, lanjut Faisal, Herlina juga cemburu terhadap pelaku karena kerap mendekati dan mengganggu pacar Herlina. Diketahui Herlina memiliki hubungan sesama jenis. Herlina menduga korban memiliki hubungan khusus dengan pacarnya. Atas dasar hal itu pelaku mengajak dua temannya untuk merencanakan pembunuhan tersebut.
”Motif dendam, sakit hati atau cemburu itu yang membuat rencana pembunuhan dan melancarkan aksinya kepada korban,” lanjut Faisal.
Setelah membunuh korban, lanjut Faisal, pelaku juga mengambil sejumlah harta benda milik korban seperti uang sejumlah Rp 3 juta, 1 buah kalung emas, dan 1 buah cincin emas. Uang itu kemudian diambil dan dibagi kepada semua pelaku. Sementara kalung dan cincin beberapa hari setelah membuang mayat korban dijual pelaku dengan harga Rp 45 juta. Hasil penjualan emas juga dibagi rata ke semua pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa barang-barang seperti telepon pintar, kalung dan cincin emas yang dibeli dari hasil menjual emas milik korban, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka yang dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. ”Saat ini ketiganya masih ditahan di Polda Kalteng sebelum dilimpahkan ke kejaksaan jika berkas sudah lengkap,” kata Faisal. At

Dendam dan cemburu
Misteri Mayat Terikat di Kalteng






















