kaltengpedia.com – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) kembali mengucurkan dana hampir Rp1 miliar dari APBD 2025 untuk rehabilitasi lanjutan bangunan cagar budaya eks Rumah Jabatan Wali Kota Palangka Raya.
Tender bernomor 10041112000 dengan nilai HPS Rp995.486.000 ini diumumkan pada 3 Juni 2025 dan kini memasuki tahap pengumuman pascakualifikasi. Proyek dilakukan dengan metode tender sistem gugur dengan penentu pemenang berdasarkan penawaran harga terendah.
Namun, proyek ini memantik sorotan publik dan pegiat anggaran. Mengapa rumah eks pejabat kembali menjadi prioritas belanja daerah? Apakah memang kebutuhan mendesak masyarakat sudah terpenuhi seluruhnya hingga anggaran sebesar itu dialokasikan untuk simbol kekuasaan masa lalu?
Tim Litbang Kaltengpedia mencatat, ini bukan kali pertama proyek rehabilitasi terhadap rumah eks wali kota tersebut dilakukan. Namun, hingga kini, tak ada pelaporan transparan terkait progres pemanfaatan bangunan tersebut. Apakah bangunan benar-benar digunakan sebagai pusat kebudayaan masyarakat? Ataukah hanya menjadi pajangan kosong tanpa fungsi?
“Publik patut bertanya: apakah proyek ini hanya menjadi etalase proyek konstruksi tahunan yang berulang dan minim dampak? Ataukah ini bagian dari proyek elitis yang hanya bermanfaat bagi segelintir kelompok di Dinas Pariwisata?” ujar Arif Setiadi tim Litbang kaltengpedia.
Disparbudpora sebagai satuan kerja penanggung jawab proyek disebut perlu membuka seluruh dokumen perencanaan, hasil audit rehabilitasi tahap sebelumnya, dan peta pemanfaatan jangka panjang dari bangunan tersebut. Tanpa itu, anggaran ini berisiko menjadi pengeluaran yang tidak tepat sasaran di tengah tingginya kebutuhan masyarakat akan infrastruktur dasar, seperti perbaikan jalan lingkungan, drainase, hingga peningkatan fasilitas olahraga dan pemuda.
“Jika bangunan ini tidak punya fungsi nyata bagi warga, maka yang dibangun hanya dinding kosong dengan uang rakyat,” tambah Arif.
Meski tender ditujukan bagi usaha konstruksi berkualifikasi kecil, syaratnya tetap ketat: wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi Gedung Pendidikan, pengalaman konstruksi dalam 4 tahun terakhir, hingga status valid wajib pajak. Ini memunculkan pertanyaan lanjutan: apakah proyek ini benar-benar membuka peluang bagi pelaku usaha lokal kecil, atau hanya “formalitas kecil” untuk pemenang tertentu?
Litbang Kaltengpedia mendesak BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah dan DPRD Kota Palangka Raya untuk melakukan audit manfaat dan efektivitas proyek-proyek rehabilitasi lanjutan yang didanai APBD, terutama terhadap aset-aset non-produktif yang hanya menjadi simbol birokrasi masa lalu.






















