kaltengpedia.com – Revisi Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Kamis, 20 Maret lalu. Di tengah perdebatan yang muncul terkait perluasan tugas dan kewenangan TNI, ada beberapa poin yang diperkirakan akan berdampak pada ruang siber masyarakat Indonesia.
Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b nomor 15 dan 16, terdapat dua tugas baru yang diberikan kepada TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). Tugas tersebut mencakup “membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber” dan “membantu dalam melindungi serta menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.”
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengonfirmasi bahwa perluasan OMSP ini mencakup pertahanan siber. Pemerintah juga menjelaskan alasan di balik keputusan ini.
Ancaman Siber dan Peran TNI
Dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) versi pemerintah, disebutkan bahwa perang siber tidak hanya menyerang infrastruktur fisik tetapi juga dimensi virtual dan kognitif. Musuh atau lawan dapat melakukan manipulasi sosial, polusi informasi, serta memperkuat narasi tertentu untuk menyerang kerawanan kognitif masyarakat. Konflik berbasis informasi ini dapat mempengaruhi keyakinan, sikap, dan perilaku publik, yang pada akhirnya dapat berujung pada konflik sosial, politik, dan ekonomi yang mengancam keamanan negara.
Kontroversi dan Penolakan SAFEnet
Organisasi SAFEnet, yang memperjuangkan hak-hak digital di Indonesia, menentang adanya perluasan tugas TNI di ruang siber. Setidaknya ada empat poin utama yang menjadi sorotan mereka:
- Militerisasi Ruang Siber
SAFEnet menilai bahwa keterlibatan TNI dalam ruang siber bisa menyebabkan militerisasi di dunia digital (militarization of cyberspace). Hal ini berpotensi mengancam hak-hak digital masyarakat, karena memberi kewenangan kepada TNI untuk menangani ancaman siber dengan pendekatan militer, yang rentan disalahgunakan. - Justifikasi Pembungkaman Wacana Kritis
SAFEnet khawatir bahwa narasi ‘perang siber’ dapat dijadikan alasan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah di media sosial. Negara bisa semakin ketat mengendalikan informasi yang beredar dengan dalih keamanan siber. - Pelanggaran Privasi dan Hak Digital
Pengawasan massal, penyensoran konten, dan pengetatan regulasi terhadap ekspresi daring dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak privasi, hak atas informasi, serta kebebasan berekspresi. - Potensi Penyalahgunaan Kewenangan
Dengan adanya perluasan tugas ini, TNI berpotensi melakukan intervensi dalam pengelolaan informasi digital tanpa mekanisme pengawasan yang jelas dari lembaga sipil atau publik. Hal ini bisa menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.
Revisi RUU TNI ini menimbulkan pro dan kontra yang tajam di kalangan masyarakat. Di satu sisi, pemerintah menilai perluasan peran TNI dalam ruang siber sebagai langkah strategis untuk menghadapi ancaman dunia maya. Namun, di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat mengarah pada pembatasan kebebasan digital dan kontrol negara yang lebih ketat terhadap ruang siber.
Seiring dengan berkembangnya diskusi mengenai implementasi kebijakan ini, publik diharapkan tetap waspada dan aktif dalam mengawasi penerapan aturan ini agar tidak disalahgunakan dan tetap menghormati hak-hak digital masyarakat Indonesia.






















