Siapa Terkaya di Jamkrida Kalteng? LHKPN Bongkar Detail Kekayaan Direksi & Komisaris

Dok : istimewa

kaltengpedia.com – Perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Jamkrida Kalteng, dibangun dan dikembangkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), para pengurus Jamkrida Kalteng memiliki kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan data LHKPN KPK tahun 2025, berikut daftar pejabat Jamkrida Kalteng beserta harta kekayaannya:

Sementara itu, Chris Philip Alessandro, yang menjabat sebagai Plt Komisaris Utama, tercatat belum melaporkan harta kekayaan ke LHKPN.

Apakah Wajib LHKPN bagi Pengurus Jamkrida?

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, serta Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, seluruh Direksi dan Komisaris BUMN maupun BUMD termasuk kategori wajib lapor LHKPN.

Kewajiban tersebut juga dipertegas dalam Pasal 5 huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang menyebutkan bahwa penyelenggara negara berkewajiban melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Risiko Jika Tidak Lapor atau Tidak Sesuai

Apabila pejabat wajib lapor tidak menyampaikan LHKPN atau memberikan data yang tidak sesuai, maka konsekuensinya diatur dalam:

  • UU No. 28 Tahun 1999: Sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatan.

  • Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020 tentang LHKPN: pejabat yang tidak patuh dapat dikenakan sanksi etik, teguran, hingga tidak diproses administrasi kenaikan jabatan.

  • Jika terdapat indikasi pemalsuan atau penyembunyian aset, bisa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait gratifikasi atau pencucian uang.

KPK menegaskan bahwa keterbukaan LHKPN adalah salah satu bentuk transparansi publik untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan praktik korupsi.

Pos terkait