kaltengpedia.com – Jeratan hukum kembali menimpa Umboro Teguh Adi Saputra, seorang residivis kasus narkoba yang tak jera meski pernah merasakan dinginnya jeruji besi. Umboro kini kembali diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri Banjarmasin bersama rekannya, M Zulkifli (berkas terpisah), dalam perkara peredaran sabu lintas provinsi.
Sidang lanjutan yang digelar Senin (8/9/2025) menghadirkan dua saksi dari Ditnarkoba Polda Kalsel, yakni Rianto dan Agustia Aries Sandhy. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Irfannoor SH, Umboro secara terbuka mengakui bahwa sabu yang diambil rekannya, Zulkifli, adalah miliknya.
Lebih mengejutkan, sabu seberat 50 gram itu disebut merupakan pesanan seorang warga Kalimantan Tengah bernama Yudi, yang bahkan telah menyetor uang muka sebesar Rp10 juta.
“Yudi minta carikan sabu seberat 50 gram. Saya suruh Zulkifli ambil ke Rosadi (DPO). Sudah ada DP Rp10 juta,” ungkap Umboro di persidangan.
Pengakuan itu juga diperkuat Zulkifli yang menyatakan dirinya hanyalah “kurir suruhan”. Saat ditangkap di Komplek Sungai Tuan, Jalan A Yani km 5,5 Banjarmasin Timur pada 14 April 2025, Zulkifli kedapatan membawa satu paket sabu dengan berat 49,89 gram, dibungkus plastik hitam berlapis lakban cokelat.
Dari pengembangan, polisi kemudian meringkus Umboro di kawasan Kapten Piere Tendean, Banjarmasin Tengah, dan menyita dua unit telepon genggam sebagai barang bukti komunikasi transaksi narkoba.
Hasil uji laboratorium forensik Cabang Surabaya memastikan barang bukti sabu tersebut positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I.
Jaksa Penuntut Umum Masrita Fakhiyana SH menegaskan kedua terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.
Terungkapnya nama pemesan dari Kalimantan Tengah seharusnya menjadi pintu masuk aparat untuk membongkar jaringan pengguna sekaligus pengedar yang lebih luas. Namun hingga kini, nama Rosadi (DPO) dan pemesan sabu bernama Yudi masih sebatas disebut tanpa kejelasan tindak lanjut penanganan.






















