kaltengpedia.com – Sidang kasus dugaan penggelapan dana di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Tengah atau Bank Kalteng kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (16/4/2026).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dessy Mirajiah menuntut terdakwa Riky dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Namun, terkait pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Palangka Raya memberikan klarifikasi atas kekeliruan informasi yang sempat beredar yang tayang di kaltengpedia.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa informasi mengenai denda sebesar Rp5 juta adalah tidak benar.
Yang benar, terdakwa dituntut membayar denda sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) yang wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Riky selama 12 tahun, potong masa tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU dalam persidangan.
Selain itu, apabila denda Rp5 miliar tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta kekayaan atau pendapatan terdakwa.
Jika penyitaan tidak mencukupi atau tidak dapat dilakukan, maka denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 410 hari.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Henddy Belliyaandi dan dihadiri oleh terdakwa yang didampingi penasihat hukum Yohana serta Dani.
Dalam persidangan, jaksa turut memaparkan sejumlah barang bukti yang memperkuat dakwaan. Di antaranya dokumen audit khusus tertanggal 18 Oktober 2024, rekening koran dari sejumlah bank atas nama terdakwa, uang tunai ratusan juta rupiah, satu unit laptop, serta perangkat elektronik lainnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik, redaksi Kaltengpedia menyampaikan bahwa perbedaan informasi sebelumnya kemungkinan disebabkan oleh kekeliruan teknis dalam penulisan nominal dari wartawan lapangan. Redaksi telah melakukan perbaikan dan mengacu pada data resmi dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya.






















