Mafia Tanah Bayangi Palangka Raya, Dua Warga Jadi Tersangka, Mantan Lurah Disorot ?

Dok : istimewa

kaltengpedia.com – Polemik tanah di Kota Palangka Raya kembali memanas. Dua warga Kelompok Lewu Taheta, Daryana dan Suparno, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah. Keduanya diduga terlibat pemalsuan dokumen tanah di wilayah Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau.

Namun, langkah kepolisian ini menuai sorotan. Ketua Kalteng Watch, Men Gumpul, yang menjadi kuasa pendamping masyarakat Lewu Taheta, menilai penetapan tersebut janggal.

“Kalau benar dianggap palsu, seharusnya lurah, camat, bahkan masyarakat Lewu Taheta juga ikut menjadi tersangka. Kenapa hanya Daryana dan Suparno?” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (3/9/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Men Gumpul, dokumen yang dipersoalkan sudah diketahui dan disahkan pihak Kelurahan Sabaru serta Kecamatan Sabangau. Ia juga menuding adanya indikasi kriminalisasi terhadap masyarakat lokal.

“Kalau pihak kepolisian tetap memaksakan, maka masyarakat Lewu Taheta siap melakukan aksi unjuk rasa,” tegasnya.

Seorang warga berinisial N mengaku kecewa dengan tuduhan pemalsuan dokumen. Ia menyebut lahan tersebut sudah digarap sejak 2018 dan memiliki Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) sejak 2021.

“Kalau tanah yang kami garap sejak lama disebut surat palsu, itu jelas merugikan kami sebagai warga kecil,” ungkapnya.

Hingga kini, penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum penetapan tersangka tersebut.

Di sisi lain, dugaan praktik mafia tanah juga menyeret nama H.S., mantan Lurah Kalampangan yang kini menjabat Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, serta istrinya Y.M., lurah aktif di kelurahan yang sama.

Men Gumpul melaporkan H.S. ke Inspektorat Kota Palangka Raya pada 25 Agustus 2025. Laporan tersebut menyoal dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan tanah semasa ia menjabat lurah.

“Kami ingin agar Pemko Palangka Raya mawas diri. Mentalitas pejabat publik harus bersih dari praktik yang merugikan masyarakat, apalagi menyangkut tanah,” tegasnya.

Menurut Kalteng Watch, H.S. diduga menerbitkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) seluas 100 x 100 meter di Jalan Tabengan I tahun 2017, serta tercatat memiliki sembilan sertifikat hak milik melalui program PTSL. Sejumlah warga juga menuding pasangan tersebut kerap terlibat dalam konflik lahan, mulai dari Kereng Bangkirai hingga Sabaru.

Bahkan, ada laporan intimidasi terhadap anggota kelompok tani Lewu Taheta.

Laporan LHKPN H.S. ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2025 mencatat total kekayaan sebesar Rp639.865.710. Jumlah ini menimbulkan pertanyaan, mengingat dugaan keterlibatan namanya dalam kepemilikan banyak bidang tanah melalui program sertifikasi massal.

Pos terkait