Tudingan Politik Uang Dinilai Lemah, MK Tak Ganggu Kemenangan Shalahuddin–Felix di Psu Barito Utara

Dok : isitmewa

kaltengpedia.com – Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024 resmi berakhir dengan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Gedung Balai Antang, Sabtu (9/8/2025).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan tanpa hambatan berarti. Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya seluruh rangkaian PSU hingga pleno tingkat kabupaten.

Dari hasil rekapitulasi, pasangan calon nomor urut 01, Shalahuddin–Felix, meraih total 40.400 suara (52,20%), unggul atas pasangan nomor urut 02, Jimmy–Inry, yang memperoleh 36.989 suara (47,80%). Selisih mencapai 3.411 suara (4,41%), memastikan kemenangan Shalahuddin–Felix dalam Pilkada Barito Utara.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU RI, Idham Holik, menegaskan pleno rekapitulasi berjalan sesuai aturan. “Prosesnya lancar dari tingkat PPK hingga kabupaten,” ujarnya.

Namun, pasca pleno, pasangan Jimmy–Inry melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam petitum, mereka menuding adanya praktik politik uang yang dilakukan pasangan Shalahuddin–Felix.

Sidang lanjutan di MK pada Kamis (4/9/2025) yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, menghadirkan jawaban dari pihak termohon dan terkait. Tim hukum Shalahuddin–Felix, Rahmadi G. Lentam, membantah seluruh dalil pemohon. Ia menilai tuduhan tersebut lemah secara substansi maupun formil.

“Tidak ada istilah putusan sela, semua bagian dari proses menuju putusan akhir. Kami yakin permohonan akan ditolak MK,” tegas Rahmadi.

Berdasarkan analisis Litbang Kaltengpedia, tudingan politik uang yang diajukan pasangan Jimmy–Inry dinilai canggung dan sulit dibuktikan. Dengan kemenangan suara yang signifikan serta lemahnya dalil hukum lawan, Shalahuddin–Felix diprediksi akan tetap menjadi pemimpin Barito Utara hasil PSU kedua ini.

Pos terkait