Dari Palangka Raya ke Parepare, Sabu 20 Kg Siap Edar? Siapa di Balik Jaringan Ini?

Dok : istimewa

kaltengpedia.com – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Palangkaraya, Kalimantan Tengah, berhasil digagalkan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) dan Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare. Barang haram seberat hampir 20 kilogram itu diangkut menggunakan kapal penumpang Dharma Ferry 3 dan diamankan saat tiba di Pelabuhan Nusantara Parepare.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita satu koper berisi 20 bungkus plastik sabu dengan berat total 19.756 gram. Selain sabu, petugas juga mengamankan dua unit ponsel, empat lembar KTP dengan identitas berbeda namun menggunakan foto yang sama, lima kartu SIM, serta uang tunai senilai Rp1,1 juta.

Pelaku berinisial SH (33), warga asal Bandung, ditangkap saat hendak turun dari kapal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, SH bertindak sebagai kurir dan mengaku dijanjikan bayaran Rp8 juta per bungkus oleh seseorang berinisial M, sehingga total imbalan yang akan diterimanya mencapai Rp160 juta.

Bacaan Lainnya

Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025), menyebut bahwa pengungkapan ini membuka keterkaitan jaringan narkoba dari Palangkaraya menuju wilayah Sulawesi. Bahkan, indikasi kuat mengarah pada sindikat internasional.

“Modus dan metodenya identik dengan jaringan narkoba internasional yang dikendalikan oleh Fredy Pratama. Jadi, kami meyakini bahwa pelaku merupakan bagian dari jaringan besar yang sedang aktif menyebarkan narkoba melalui jalur laut antarpulau,” ungkap AKBP Indra.

Berdasarkan hasil analisa, sabu yang diselundupkan dari Palangkaraya tersebut memiliki nilai pasar sekitar Rp19 miliar. “Artinya, kita telah menyelamatkan kurang lebih 99 ribu jiwa anak bangsa, dengan asumsi satu gram dikonsumsi oleh satu orang,” tambahnya.

Pengungkapan ini merupakan hasil koordinasi lintas satuan serta analisa mendalam terhadap jalur distribusi narkoba yang mulai melibatkan kota-kota besar di Kalimantan, termasuk Palangkaraya sebagai titik awal keberangkatan.

Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Pos terkait