kaltengpedia.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dinkes Kotim), Kalimantan Tengah, menyerukan peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19, meski saat ini belum ditemukan adanya kasus di wilayah tersebut. Seruan ini disampaikan menyusul peningkatan kasus COVID-19 di beberapa negara Asia dan kemunculan varian baru di Indonesia.
“Kami minta semua fasilitas kesehatan meningkatkan kewaspadaan, baik terhadap COVID-19 maupun penyakit potensial Kejadian Luar Biasa (KLB) lainnya,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kotim, Umar Kaderi, Jumat (2/8/2025) di Sampit.
Hingga minggu ke-23 tahun 2025, Kotim masih tercatat nihil kasus COVID-19. Namun, melihat tren global yang menunjukkan lonjakan kasus di Thailand, Malaysia, Singapura, dan Hong Kong dengan dominasi varian seperti XEC, JN.1, LF.7, dan NB.1.8, Dinas Kesehatan menilai perlu adanya langkah antisipatif.
Apalagi, Kementerian Kesehatan RI telah mencatat penyebaran varian baru MB.1.1 di Indonesia. Meski penyebarannya masih tergolong rendah dan tidak menyebabkan gejala berat, namun mobilitas penduduk dan masuknya warga negara asing ke Kotim melalui jalur udara dan laut menjadi perhatian tersendiri.
Sebagai bentuk langkah konkret, Dinkes Kotim telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/449/P2P/VI/2025 tentang Kewaspadaan Dini Terhadap Penyebaran COVID-19. Surat ini ditujukan kepada seluruh fasilitas layanan kesehatan seperti RSUD dr Murjani Sampit, RS Pratama, puskesmas, klinik, apotek, hingga dokter praktik mandiri.
Fasilitas kesehatan diminta terus memantau perkembangan informasi global dan nasional terkait COVID-19, serta mengakses kanal resmi milik pemerintah dan WHO untuk mendapatkan data akurat.
Apakah Ini Tanda Pengaktifan Anggaran Lagi?
Penerbitan surat edaran ini memunculkan pertanyaan publik: apakah Dinas Kesehatan akan kembali mengaktifkan anggaran khusus penanggulangan COVID-19? Meskipun belum ada pernyataan resmi, langkah-langkah strategis yang ditempuh mengindikasikan perlunya kesiapan logistik, pengawasan, dan operasional tambahan.
Secara umum, pemerintah daerah dapat menggunakan dana dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik bidang kesehatan, atau revisi APBD bila diperlukan. Hal ini guna mendukung upaya mitigasi, termasuk penguatan deteksi dini, pengadaan alat tes, dan pelaksanaan protokol kesehatan di titik-titik rawan seperti bandara dan pelabuhan.
Masyarakat diimbau tetap tenang namun waspada. Penerapan perilaku hidup bersih dan sehat, serta memperhatikan informasi resmi dari pemerintah, menjadi langkah bijak dalam menghadapi potensi penyebaran wabah.






















