Siap-Siap! BNNP Kalteng Buru Jaringan Besar di Balik 8,3 Kg Sabu?

Dok : Antara Kalteng

kaltengpedia.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah terus bergerak memburu jaringan besar pengedar narkotika jenis sabu seberat 8,3 kilogram yang sebelumnya berhasil diamankan dari tiga pelaku, masing-masing Agus Sofi, Cece, dan Reynold.

Pelaksana tugas Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, menegaskan bahwa pihaknya kini tengah menelusuri seluruh jaringan, mulai dari kurir, penerima, hingga pengendali yang diduga berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Kami tengah memburu seluruh jaringannya mulai dari kurir, penerima, hingga pengendali di dalam lapas. Kami komitmen membongkar tuntas jaringan ini,” ujar Ruslan, Selasa (11/11/2025).

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya, dari hasil pengembangan kasus tersebut, BNNP Kalteng kini mengejar tiga orang penerima barang haram, yakni Rudi Mandor, Fahmi (adik Rudi), dan Ifan di wilayah Sei Pinang, Kabupaten Kapuas.
Sementara itu, bos besar jaringan ini bernama Diwan telah diamankan oleh BNNP Kalimantan Barat (Kalbar) dan akan segera dijemput untuk menjalani penyelidikan lanjutan di Kalteng.

“Kami sudah berkoordinasi bersama BNNP Kalbar untuk menjemput tersangka utama dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambah Ruslan.

Ruslan menyebut, jaringan ini juga memiliki hubungan dengan peredaran narkoba di Kabupaten Gunung Mas dan Tumbang Samba.
Ia menegaskan, langkah BNNP Kalteng sejalan dengan arahan Presiden serta Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. “BNNP Kalteng mendukung penerapan hukum adat Dayak bagi pengedar, berupa pengusiran dari provinsi berjuluk Bumi Tambun BungaiBumi Pancasila. Kami tidak hanya proses hukum negara, tapi juga koordinasi untuk sanksi adat bagi pelaku narkoba,” jelasnya.

Sebelumnya, BNNP Kalteng berhasil mengamankan 8,3 kilogram sabu dan 211 butir ekstasi dari ketiga pelaku tersebut di Jalan Jenderal Sudirman KM 21, tepatnya dekat Jembatan Sei Lenggana, Kotawaringin Timur, pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Ketiganya diketahui membawa barang haram itu dari Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam pengembangan kasus, BNNP Kalteng juga mengamankan seorang oknum pegawai Kanwil Kemenkumham Kalteng, bernama Edi Setiawan, yang diduga menjadi pemesan 100 butir ekstasi dari para pelaku.

Selain itu, sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) juga teridentifikasi ikut terlibat, di antaranya Rusdianur alias Yuyud (Lapas Sampit), serta dua narapidana di Lapas Perempuan Palangka Raya, yakni Ririn dan Ana.

BNNP Kalteng memastikan akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh jaringan besar di balik peredaran sabu 8,3 kilogram tersebut terungkap.

Pos terkait