Kaltengpedia – Palangka Raya – Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini menegaskan reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan legalitas tanah, tetapi juga menjadi upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan lahan yang lebih adil dan produktif.
Menurut Zaini, Pemerintah Kota Palangka Raya telah membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria melalui Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/73/2026 sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan program strategis nasional tersebut.
Ia berharap keberadaan tim dapat memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat. (Yd/Kalped)



















