Kaltengpedia – Palangka Raya – Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini menyoroti ketentuan terbaru terkait redistribusi tanah tahun 2026 berdasarkan Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN Nomor B/Lr.03.01/10-500/II/2026.
Dalam aturan tersebut, objek tanah yang akan dilakukan redistribusi harus berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Badan Bank Tanah, sehingga hak yang diberikan kepada masyarakat berupa hak berjangka dan bukan langsung hak milik.
Zaini menegaskan kondisi tersebut perlu dipahami bersama agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Karena itu diperlukan koordinasi, sosialisasi serta sinergi seluruh pihak agar pelaksanaan reforma agraria berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Badan Bank Tanah, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Forkopimda, perangkat daerah dan Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya. (Yd/Kalped)



















