Prof. Bhayu Rhama Bantah Seluruh Tuduhan, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Pernah Diperiksa Pidana maupun Etik

Dok : Ilustrasi

Kaltengpedia – Palangka Raya – Polemik yang mengiringi proses pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) terus bergulir. Setelah sebelumnya beredar informasi mengenai dugaan laporan terhadap salah satu bakal calon rektor, Prof. Bhayu Rhama, S.T., M.BA., Ph.D., pihak yang bersangkutan melalui tim kuasa hukumnya akhirnya memberikan klarifikasi resmi dengan membantah seluruh tuduhan yang berkembang di ruang publik.

Dalam press release yang diterbitkan pada 2 Juli 2026, tim kuasa hukum dari PH Law Office menyatakan bahwa berbagai informasi yang mengaitkan Prof. Bhayu dengan persoalan rumah tangga seseorang maupun dugaan pelaporan ke aparat penegak hukum dinilai tidak sesuai dengan fakta. Menurut mereka, pemberitaan tersebut berpotensi merusak nama baik dan integritas kliennya yang saat ini mengikuti tahapan pemilihan Rektor UPR.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa tuduhan yang menghubungkan Prof. Bhayu dengan seorang perempuan berinisial AT hanya didasarkan pada keberadaan dokumen boarding pass tujuan Yunani. Mereka menegaskan Prof. Bhayu tidak pernah melakukan perjalanan ke negara tersebut sehingga tuduhan tersebut dinilai tidak memiliki dasar. Selain itu, hasil pemeriksaan DNA yang sempat disebut dalam pemberitaan juga dipastikan bukan merupakan hasil pemeriksaan terhadap Prof. Bhayu, melainkan pihak lain.

Tim kuasa hukum juga membantah informasi yang menyebut Prof. Bhayu telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah maupun ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi. Mereka menegaskan hingga saat ini kliennya tidak pernah menjalani pemeriksaan pidana maupun pemeriksaan etik sebagaimana informasi yang beredar.

Selain memberikan klarifikasi, kuasa hukum turut mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang menyerang kehormatan seseorang, membuka data pribadi tanpa hak, maupun menyampaikan tuduhan yang tidak dapat dibuktikan dapat menimbulkan konsekuensi hukum berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menutup pernyataannya, tim kuasa hukum mengajak seluruh pihak menjaga proses pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya agar berlangsung secara sehat, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta mengedepankan fakta dan ketentuan hukum dalam setiap penyampaian informasi kepada publik.

Pos terkait