Kaltengpedia – Sukamara – Isu mengenai dugaan penghapusan kredit bermasalah senilai Rp1.978.529.784 di PT BPR Artha Sukma menjadi perhatian publik. Informasi yang beredar menyebutkan adanya pembahasan terkait dua kredit bermasalah dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dua fasilitas kredit yang menjadi perhatian masing-masing berasal dari PT Karya Sentosa Raya sebesar Rp984.451.218 dan PT Plastik Kiat Kencana sebesar Rp992.078.566. Total nilai kredit bermasalah yang menjadi sorotan mencapai Rp1.978.529.784.
Munculnya informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengambilan keputusan dalam penyelesaian kredit bermasalah pada bank milik daerah. Dalam praktik perbankan, penghapusan kredit tidak dapat dilakukan secara serta-merta, melainkan harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kebijakan internal bank, serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Apabila benar terdapat usulan maupun keputusan mengenai penghapusan kredit bermasalah tersebut, prosesnya harus memiliki dasar hukum yang jelas, diputuskan oleh organ perusahaan yang berwenang, serta didokumentasikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Salah seorang warga Kabupaten Sukamara berinisial ML menilai persoalan tersebut telah lama menjadi perhatian masyarakat dan membutuhkan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi.
“Persoalan ini sudah lama menjadi pembicaraan, tetapi hingga sekarang belum ada penjelasan yang benar-benar jelas. Seharusnya Bupati selaku pemegang saham dan Direktur Utama PT BPR Artha Sukma menyampaikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Menanggapi permintaan klarifikasi dari Kaltengpedia pada Kamis (2/7/2026), Direktur Utama PT BPR Artha Sukma, Ida Rumiana, memberikan tanggapan singkat melalui pesan WhatsApp.
“Selamat siang. Semua kegiatan yang BPR Artha Sukma lakukan sudah sesuai aturan perundangan dan aturan OJK. Terima kasih,” tulis Ida Rumiana.
Pernyataan tersebut belum memberikan penjelasan secara spesifik mengenai informasi yang beredar terkait dua kredit bermasalah senilai hampir Rp2 miliar maupun apakah terdapat keputusan penghapusan kredit dalam RUPS sebagaimana isu yang berkembang.
Kaltengpedia juga telah mengajukan permintaan klarifikasi kepada Bupati Sukamara, H. Masduki, mengingat posisinya sebagai pemegang saham pemerintah daerah pada PT BPR Artha Sukma. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Sukamara, manajemen PT BPR Artha Sukma, maupun pihak-pihak terkait lainnya apabila ingin memberikan penjelasan atau keterangan tambahan mengenai persoalan tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






















