kaltengpedia.com – Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Tengah sebagai RUU usul inisiatif DPR. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar pada Selasa (30/6/2026).
Keputusan ini menjadi langkah penting dalam memperbarui dasar hukum pembentukan seluruh daerah di Kalimantan Tengah agar selaras dengan perkembangan sistem ketatanegaraan, pelaksanaan otonomi daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani. Sebelum pengambilan keputusan, delapan fraksi di Komisi II DPR RI menyampaikan pandangan secara tertulis kepada pimpinan dewan. Selanjutnya, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh peserta sidang terhadap usulan tersebut, yang kemudian disetujui secara bulat.
Untuk Provinsi Kalimantan Tengah, RUU tersebut mencakup seluruh daerah, yakni Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, Gunung Mas, Kapuas, Katingan, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Lamandau, Murung Raya, Pulang Pisau, Seruyan, Sukamara, serta Kota Palangka Raya.
Pembaruan regulasi ini dilakukan karena sebagian besar undang-undang pembentukan kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah masih mengacu pada regulasi lama yang diterbitkan puluhan tahun lalu. Penyesuaian diperlukan agar substansinya sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pemerintahan daerah.
RUU ini tidak mengatur pembentukan daerah otonom baru maupun pemekaran wilayah. Fokus utamanya adalah memperbarui landasan hukum pembentukan kabupaten dan kota yang telah ada sehingga memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah.
Setelah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI, pembahasannya akan dilanjutkan bersama pemerintah sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Apabila nantinya disahkan menjadi undang-undang, regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum baru bagi seluruh 14 kabupaten dan satu kota di Kalimantan Tengah.
Pembaruan regulasi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan daerah di Kalimantan Tengah sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan berbagai kebijakan pembangunan, pelayanan kepada masyarakat, serta hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. (Yd)






















