kaltengpedia.com – Palangka Raya – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa Program Seragam Sekolah Gratis tetap dilaksanakan pada Tahun Ajaran 2026. Namun, mekanisme penyaluran bantuan mengalami penyesuaian agar lebih tepat sasaran dengan memprioritaskan siswa baru yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo, saat menerima audiensi Aliansi Pemuda Peduli Pendidikan Kalimantan Tengah (P3K) di Aula Pintar Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (7/7). Pertemuan itu membahas berbagai masukan masyarakat terkait pelaksanaan program seragam gratis di sejumlah sekolah.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan Aliansi P3K menyampaikan temuan di lapangan bahwa sebagian siswa hanya menerima satu jenis bantuan, seperti sepatu atau jenis seragam tertentu. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai perubahan mekanisme distribusi dibandingkan tahun sebelumnya yang memberikan paket bantuan lebih lengkap.
Menanggapi hal itu, Reza menjelaskan bahwa perubahan skema merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran agar bantuan pendidikan benar-benar menyasar peserta didik yang membutuhkan. Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk pemerataan manfaat tanpa mengurangi komitmen pemerintah dalam mendukung akses pendidikan bagi seluruh siswa.
Berdasarkan mekanisme yang diterapkan, siswa baru dari keluarga kurang mampu akan memperoleh empat jenis seragam, yakni seragam putih abu-abu, batik, pramuka, dan olahraga, serta satu pasang sepatu. Sementara itu, siswa baru dari keluarga yang dinilai mampu tetap menerima bantuan berupa seragam batik dan pakaian olahraga.
Seragam putih abu-abu, pramuka, serta sepatu yang tidak dialokasikan kepada siswa dari keluarga mampu selanjutnya akan dialihkan kepada siswa kelas XI dan XII yang berasal dari keluarga kurang mampu. Langkah tersebut diharapkan mampu memperluas jangkauan penerima manfaat tanpa menambah beban anggaran pemerintah daerah.
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, proses pendataan penerima dilakukan secara berlapis dengan melibatkan kepala sekolah, pemerintah desa atau kelurahan, damang, dan mantir adat. Verifikasi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas penyaluran bantuan pendidikan.
Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah berharap penyesuaian kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang lebih merata bagi peserta didik yang benar-benar membutuhkan sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Kalimantan Tengah.






















