Kaltengpedia.com – Enam terdakwa perkara korupsi penjualan dan ekspor mineral tambang komoditas zirkon, ilmenit, dan rutil di Kalimantan Tengah senilai lebih dari Rp1 triliun menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Riki Verdinan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

“Adanya pelanggaran, tetapi tidak disampaikan kepada Pak Vent, salah satunya terkait pembelian puya dari masyarakat. Itu tidak ada kaitannya dengan terdakwa dan tidak ada pemberian persentase dari perusahaan, itu fakta persidangan,” kata penasihat hukum terdakwa Vent Christway, Jeffriko Seran, usai menghadiri sidang, Kamis.

Dalam pembelaannya, pihaknya juga menyoroti persoalan pembelian puya dari masyarakat yang menurutnya tidak dapat dikaitkan langsung dengan keterlibatan Vent Christway. Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap kliennya.

“Kita mengakui kesalahan dan memohon kepada majelis hakim agar memberikan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya,” ucapnya.

Jeffriko turut menyampaikan adanya iktikad baik dari pihak terdakwa melalui pembayaran sebesar Rp1,8 miliar yang diminta untuk menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim. Menurutnya, langkah tersebut perlu diperhatikan dalam menilai tanggung jawab terdakwa terhadap perkara yang sedang dihadapi.

“Ini merupakan iktikad baik dari klien kami,” ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum Indara Himawajiya, Reni Adhani Efratasari, turut menyampaikan pembelaan dengan menyoroti persoalan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2020 dan 2022. Ia menjelaskan bahwa penerbitan RKAB tersebut dilakukan atas perintah Vent Christway, sehingga hal itu menjadi bagian dari materi pembelaan yang disampaikan kepada majelis hakim.

“Itu pembelaan kami,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, enam terdakwa menghadapi tuntutan pidana dengan besaran berbeda berdasarkan peran masing-masing dalam perkara korupsi pertambangan. Jaksa menuntut ETS dengan pidana 12 tahun penjara, sedangkan HS, FC, dan HAW masing-masing dituntut 11 tahun penjara disertai denda Rp750 juta.

Sementara itu, Vent Christway dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sedangkan Indara Himawajiya dituntut enam tahun penjara.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian negara sebesar 59.385.104,14 dolar AS dan Rp38,49 miliar.