kaltengpedia.com – Dugaan praktik mafia tanah di Palangka Raya memasuki babak baru. Isu ini menyeret nama mantan Lurah Kalampangan sekaligus Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, H.S., dan istrinya Y.M., yang kini menjabat lurah di kelurahan yang sama.
Ketua Kalteng Watch, Men Gumpul, membeberkan sejumlah bukti, mulai dari dokumen Surat Pernyataan Tanah (SPT) seluas 100 x 100 meter di Jalan Tabengan I yang diterbitkan 2017 atas nama H.S. saat masih lurah, hingga sembilan sertifikat hak milik atas nama pasangan tersebut melalui program PTSL. Gumpul juga mengungkap adanya ancaman kepada anggota Poktan Lewu Taheta serta dugaan keterlibatan dalam sengketa lahan di berbagai titik dari Kereng Bangkirai hingga Sabaru.
“Ini bukan tuduhan tanpa dasar, semua data ada. Bahkan nama mereka muncul di banyak sertifikat,” kata Men Gumpul, Kamis (21/8/2025).
Sejumlah warga menduga praktik itu berlangsung lama dengan pola penyalahgunaan kewenangan saat H.S. masih lurah, menerbitkan SPT dengan imbalan tertentu. Kalteng Watch mendesak aparat menindak tegas dugaan ini. “Jika aparat diam, hukum terlihat tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Men Gumpul.
Namun, isu ini tak berhenti pada tuduhan. Pemberitaan mengenai dugaan praktik mafia tanah yang menyeret nama mantan lurah sekaligus Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya tersebut akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari kuasa hukumnya.
Melalui surat klarifikasi Nomor: 10/ADV-GRH/SRT/VIII/2025 tertanggal 20 Agustus 2025, Guruh Eka Saputra, S.H., M.H., dari Kantor Hukum GRH Law Office, selaku kuasa hukum H.S., menegaskan bahwa pemberitaan berjudul “Mantan Lurah Kalampangan Hadi Suwandoyo Diduga Memiliki Ratusan Hektar Tanah” adalah tidak benar, hoaks, dan fitnah.
“Klien kami dituduh tanpa bukti menguasai ratusan hektare. Ini tendensius dan mengarah fitnah,” kata Guruh. Ia menegaskan H.S. tidak terlibat dalam sengketa antara Poktan Jadi Makmur dan Poktan Lewu Taheta, serta meminta masyarakat tidak terprovokasi isu liar. Tim kuasa hukum mengancam menempuh jalur hukum jika tuduhan berlanjut.






















