kaltengpedia.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus tambang ilegal komoditas zirkon di Kalimantan Tengah. Dalam perkara ini, seorang pejabat korporasi, berinisial MS, yang menjabat sebagai Direktur PT KRLM, telah ditetapkan sebagai terlapor utama.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengonfirmasi bahwa MS diduga melanggar Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Polisi dijadwalkan menggelar gelar perkara dalam pekan ini untuk menentukan status hukum MS sebagai tersangka.
“Terlapor sementara ada satu orang atas nama MS, Direktur PT KRLM. Minggu ini gelar penetapan tersangka,” ujar Brigjen Nunung kepada media, Senin (4/8/2025) dikutip kumparan.
Namun, di balik proses hukum yang tengah berjalan, publik mulai mempertanyakan siapa sebenarnya yang berada di belakang PT KRLM, dan apakah ada keterlibatan pejabat daerah maupun pusat dalam meloloskan aktivitas tambang ilegal ini?
Dugaan pelanggaran bermula dari surat pembatalan persetujuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) tahap operasi produksi yang dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah. Surat itu muncul setelah dilakukan evaluasi dan monitoring langsung terhadap lokasi tambang zirkon yang dimaksud.
Langkah Dinas ESDM Kalteng memang patut diapresiasi, namun pertanyaannya: mengapa aktivitas tambang ini bisa berlangsung cukup lama sebelum akhirnya dibatalkan? Siapa saja pejabat yang dulu memberi restu terhadap aktivitas PT KRLM?






















