BREAKING NEWS: Dosen UIN Palangka Raya Laporkan Kasus Penganiayaan Berat ke Polda Kalteng

Dok : isitmewa

kaltengpedia.com – Seorang dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya, Suhartono, resmi melaporkan kasus penganiayaan berat yang dialaminya ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) pada Selasa, 2 September 2025.

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 10.30 WIB di Ruang Laboratorium Fisika Dasar Terpadu UIN Palangka Raya. Saat itu, Suhartono sedang mengerjakan proyek elektro di laboratorium ketika tiba-tiba mengalami penganiayaan yang menyebabkan dirinya tidak sadarkan diri. Setelah sadar, korban mendapati dirinya berada di ruang UGD Rumah Sakit Doris Sylvanus dengan luka-luka serius, antara lain luka sobek di pipi, cedera di kepala bagian belakang, serta memar di sekitar belakang telinga.

Kejadian ini disaksikan oleh beberapa saksi, termasuk Rahmad dari Klinik UIN, Bapak Luqman Baihaqi dari LP2M UIN, Ibu Rida Nirmala Sari, Sdr. Miftahudin, Jhelang Annovaso, serta beberapa mahasiswa yang berada di lokasi.

Bacaan Lainnya

Suhartono, yang lahir di Palangka Raya pada 5 Maret 1981 dan beralamat di Jl. Krakatau No. 599 RT/RW 004/013, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, menyatakan bahwa pelaku penganiayaan adalah rekannya sesama dosen, Taufik Warman Mahfuz, yang beralamat di Jl. Jamrud/Gobox XI, Kelurahan Menteng, Jekan Raya, Palangka Raya.

Laporan ini didasarkan pada Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, serta Pasal 353 ayat (2) KUHP yang mengatur penganiayaan berat yang disertai perencanaan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Suhartono berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan pelaku mendapatkan sanksi sesuai dengan perbuatannya.

Pos terkait