Bupati Sukamara Resmi Terbitkan Aturan WFH bagi ASN

SUKAMARA, Kalteng Pedia.com – Bupati Sukamara, H. Masduki, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara.

Kebijakan ini memperkenalkan skema kombinasi antara bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) dan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO).

​Langkah strategis ini diambil sebagai tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat, yakni SE Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ serta SE Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026.

​”Pengaturan ini dimaksudkan untuk mendukung keseimbangan tugas kedinasan dan penghematan energi, sehingga pegawai tetap optimal dan bertanggung jawab dalam bekerja,” ujar H.

Masduki menegaskan bahwa tidak semua ASN dapat menikmati fasilitas WFH. Terdapat kriteria ketat yang wajib dipenuhi antara lain, Pekerjaan tidak memerlukan ruang khusus atau alat berat di kantor, Tugas dapat diselesaikan melalui pemanfaatan teknologi informasi serta Minim interaksi tatap muka langsung

​Selain itu, aspek disiplin menjadi sorotan utama. ASN yang melaksanakan WFH wajib berada di kediaman yang terdaftar dengan jarak tempuh maksimal satu jam dari kantor. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi panggilan mendadak jika diperlukan di lapangan.

​Ia melanjutkan, Sanksi tegas juga telah disiapkan. Jika seorang ASN tidak merespons panggilan atasan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu 30 menit saat jam kerja WFH, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.

​Masduki menjamin bahwa inovasi kerja ini tidak akan mengendurkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Unit-unit pelayanan vital tetap diwajibkan menjalankan WFO, yang meliputi sektor Kesehatan, Pendidikan, Kebencanaan dan Ketertiban Umum, Kebersihan dan Administrasi Kependudukan serta Perizinan serta Pendapatan Daerah.

​”Untuk menjaga kendali organisasi, seluruh pejabat struktural mulai dari Pimpinan Tinggi Pratama, Eselon III, Camat, hingga Lurah dilarang WFH dan wajib tetap berkantor secara penuh,”

Pos terkait