kaltengpedia.com – Festival Budaya Isen Mulang (FBIM) 2025 telah digelar meriah oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar Kalteng). Dengan mengusung tema “Spirit of Isen Mulang”, acara tahunan ini menyajikan berbagai pertunjukan budaya khas Kalimantan Tengah dan berhasil menarik perhatian publik, wisatawan, serta berbagai kalangan seniman daerah pada bulan mei 2025.
Namun, di balik semaraknya FBIM 2025, sorotan tajam datang dari masyarakat terhadap anggaran besar yang digelontorkan. Tercatat, total anggaran pelaksanaan kegiatan ini mencapai Rp8 miliar. Sejumlah pihak mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran tersebut, apalagi muncul pula pro-kontra terkait penetapan para juara dalam sejumlah lomba yang dinilai tidak transparan dan sarat kepentingan.
Kritik terhadap penyelenggaraan FBIM 2025 ini juga disertai dengan mencuatnya isu internal di tubuh Disbudpar Kalteng. Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa dalam waktu dekat akan terjadi perombakan besar-besaran di jajaran eselon 2 dan 3. Bahkan, sejumlah nama dikabarkan bakal didepak dari posisinya saat ini.
Salah satu sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa evaluasi kinerja sedang dilakukan secara menyeluruh. “Ada evaluasi besar, beberapa nama sudah disiapkan untuk digeser. Bahkan ada kabar yang akan nonjob,” ujarnya.
Jika benar terjadi, perombakan ini akan menjadi langkah besar pertama pasca penyelenggaraan FBIM 2025, yang disebut-sebut menjadi momentum evaluasi terhadap kinerja jajaran pejabat Disbudpar Kalteng. Sinyal kuat datang dari pimpinan daerah yang dikabarkan tidak puas dengan sejumlah capaian maupun dinamika internal selama proses persiapan hingga pelaksanaan FBIM.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Disbudpar Kalteng terkait isu perombakan tersebut. Namun, publik kini menanti apakah rumor tersebut akan benar-benar terealisasi dalam waktu dekat, seiring dengan meningkatnya tekanan dari masyarakat atas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran budaya.






















