Dibalik Gencarkan Patroli, Siapa yang Dilindungi Satpol PP Kalteng: Rakyat atau Kepentingan Elite ?

kaltengpedia.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah kembali melancarkan patroli penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021. Lewat Bidang Penegakan Peraturan Daerah (GAKDA), patroli intensif dilakukan di sejumlah jalan protokol Kota Palangka Raya, Senin (30/6/2025), dengan target penertiban media luar ruang ilegal dan pengawasan Barang Milik Daerah (BMD).

Dalam patroli itu, petugas menyisir rute cukup panjang yang meliputi Jl. Yos Sudarso – Bundaran Besar – Jl. Imam Bonjol – Jl. Patih Rumbih – Jl. R.A Kartini – hingga Jl. M.H Thamrin dan kembali ke Kantor Satpol PP Provinsi. Hasilnya, sebanyak 28 spanduk dan reklame ilegal berhasil ditertibkan. Rinciannya: Jl. R.A Kartini (13 buah), Jl. P.M Noor (5), Jl. Meranti (4), Jl. Diponegoro (3), Jl. Adonis Samad (1), Jl. RTA Milono (11), dan Jl. W.A Samad (1).

Pemasangan media luar ruang itu melanggar Pasal 27 huruf c Perda No. 5 Tahun 2021, yang melarang keras pemasangan benda apa pun di fasilitas umum, pepohonan, taman, jalur hijau, maupun tempat umum lainnya.

Bacaan Lainnya

Selain penertiban reklame, Satpol PP juga menyasar pengawasan aset pemerintah, salah satunya di area Gedung Pertemuan Tambun Bungai. Di sana, ditemukan pos jaga milik pemerintah yang disalahgunakan oleh tuna wisma. Barang-barang milik pribadi diletakkan di lokasi itu tanpa izin. Meskipun petugas menunggu lama, pemilik barang tidak kunjung kembali. Tindakan ini dianggap melanggar Pasal 22 dan Pasal 27a Perda yang sama.

Seluruh barang hasil penertiban diamankan ke kantor Satpol PP sebagai barang bukti.

Kepala Satpol PP Kalteng, Baru I. Sangkai, melalui Plt. Kabid GAKDA, Dedi Setiadi, menyatakan bahwa operasi ini adalah bentuk komitmen Satpol PP dalam menjaga ketertiban dan estetika kota.

“Kami ingin membangun kesadaran bersama bahwa ruang publik harus digunakan sebagaimana mestinya. Penataan yang tertib akan berdampak positif terhadap keindahan kota dan mencegah kerusakan lingkungan,” jelas Dedi.

Senada, Komandan Regu Patroli, Nellyana, menyebut kegiatan ini akan terus digelar secara berkala.

“Penertiban ini tidak hanya bersifat represif, tapi juga edukatif. Kami berharap semua pihak—baik masyarakat, pengusaha, maupun instansi—patuh terhadap aturan,” ujar Nellyana.

Meski langkah Satpol PP ini patut diapresiasi sebagai bentuk penegakan aturan, publik berhak mempertanyakan: Apakah penertiban ini sudah dilakukan secara merata dan berkeadilan? Mengapa reklame-reklame besar milik perusahaan besar yang berdiri mencolok di titik strategis nyaris tidak pernah tersentuh? Apakah penindakan hanya menyasar pelaku kecil dan menengah yang tak punya kekuatan negosiasi?

Kaltengpedia juga mencatat bahwa tindakan represif seperti mencabut spanduk dan mengamankan aset tuna wisma harus dibarengi dengan solusi sosial. Pemerintah provinsi semestinya tidak hanya fokus pada estetika kota, tetapi juga menjawab akar masalah seperti kemiskinan, keterbatasan ruang publik, dan ketimpangan akses periklanan legal.

Selain itu, pengawasan terhadap aset milik daerah juga penting untuk dikawal agar tidak hanya menyasar masyarakat yang “kelihatan lemah,” tetapi juga pejabat atau pihak swasta yang kerap memanfaatkan fasilitas negara tanpa izin.

Jika penertiban ini hanya berlangsung musiman dan terkesan simbolik, masyarakat akan sulit menaruh kepercayaan penuh terhadap Satpol PP maupun Pemprov Kalteng. Konsistensi, transparansi, dan keadilan dalam penegakan Perda adalah kunci.

Pos terkait