kaltengpedia.com – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Sekretariat Daerah menganggarkan Rp50 juta dari APBD Perubahan (APBDP) 2025 untuk kegiatan jasa konsultansi revisi dua Peraturan Wali Kota (Perwali), yakni Perwali Nomor 24 Tahun 2014 dan Perwali Nomor 23 Tahun 2014. Kedua aturan tersebut mengatur pelimpahan sebagian kewenangan Wali Kota kepada Camat dan Lurah.
Proyek pengadaan ini teregistrasi dengan Kode Paket 10193107000 dan dilakukan melalui metode Pengadaan Langsung, sesuai dengan informasi dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang dirilis per 2 Juli 2025.
Kegiatan ini diklasifikasikan sebagai Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi, dengan nilai pagu sebesar Rp50.000.000 dan HPS senilai Rp49.950.000. Meski tergolong nilai kecil, sejumlah pihak mempertanyakan urgensi dan efektivitas anggaran tersebut, terlebih untuk sekadar revisi regulasi internal yang seharusnya bisa dilakukan oleh perangkat daerah teknis dengan dukungan Biro Hukum.
Revisi dua perwali lama yang mengatur pelimpahan wewenang kepada Camat dan Lurah memang penting dalam rangka penyelarasan dengan regulasi terbaru atau perubahan struktur kelembagaan. Namun, apakah konsultansi eksternal benar-benar diperlukan? Terlebih lagi, nilainya meski kecil, tetap berasal dari uang rakyat.
“Apakah tidak cukup dikerjakan oleh bagian hukum Pemkot dan tim internal melalui rapat koordinasi lintas OPD?” ujar salah satu aktivis pemantau anggaran yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan 01/07/2025.
Diketahui, dalam persyaratan pengadaan, peserta lelang harus memiliki izin usaha di bidang penelitian dan pengembangan, serta pengalaman jasa konsultansi dalam satu hingga tiga tahun terakhir. Hal ini menegaskan bahwa proyek dimaksud memang disiapkan untuk pihak ketiga dari luar instansi pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, dalam portal LPSE belum tercatat peserta yang mendaftar untuk paket pengadaan tersebut. Artinya, masih ada waktu bagi masyarakat sipil dan pemangku kepentingan untuk mengawal pelaksanaan kegiatan ini agar tepat sasaran dan transparan.
Penting bagi publik untuk tidak hanya mengawasi proyek-proyek besar bernilai miliaran, tetapi juga kegiatan pengadaan dengan nilai kecil yang terkadang luput dari perhatian. Karena transparansi dimulai dari hal-hal paling mendasar.






















