kaltengpedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (12/11/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kegiatan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pulang Pisau, Mugiono Kurniawan, membenarkan adanya kegiatan tersebut. “Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dan surat perintah penggeledahan resmi dari Kejari Pulang Pisau. Tindakan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Beberapa ruangan yang digeledah antara lain ruang kerja Sekretaris Daerah, Subbag Keuangan Bagian Umum, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Gedung Christian Center, serta Kantor Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD).
Mugiono menegaskan, proses penggeledahan dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh perwakilan instansi terkait untuk menjaga akuntabilitas hukum. “Seluruh dokumen yang ditemukan akan dipelajari dan dianalisis oleh tim penyidik guna memperkuat proses penyidikan,” jelasnya.
Hingga kini, Sekretaris Daerah Pulang Pisau, Tony Harisinta, S.E., M.Si., belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan tersebut. Tony yang dilantik sebagai Sekda definitif sejak Juni 2021, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pulang Pisau. Pada 2023, namanya juga pernah diusulkan DPRD sebagai calon Penjabat Bupati Pulang Pisau.
Di tengah perhatian publik terhadap penggeledahan ini, muncul pula sorotan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Tony Harisinta yang telah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Maret 2025 untuk periode tahun 2024.
Dalam laporan tersebut, total harta kekayaan Tony mencapai sekitar Rp3,69 miliar, terdiri dari:
-
Tanah dan bangunan senilai Rp3,07 miliar tersebar di Pulang Pisau, Palangka Raya, Banjarbaru, dan Bandung.
-
Kendaraan pribadi berupa Honda HR-V tahun 2020 dan satu sepeda motor tahun 2013 dengan total nilai Rp278 juta.
-
Kas dan setara kas sebesar Rp382 juta.
-
Setelah dikurangi kewajiban (utang) Rp117 juta, total kekayaan bersihnya tercatat Rp3,69 miliar.
Laporan tersebut berstatus “verifikasi administratif lengkap” oleh KPK, artinya telah memenuhi kewajiban pelaporan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Kejari Pulang Pisau menegaskan, penggeledahan di Setda dilakukan semata-mata untuk mengumpulkan alat bukti dan mendalami dokumen anggaran hibah, bukan berarti ada pihak tertentu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidikan ini masih dalam tahap penelusuran data. Kami bekerja profesional, setiap langkah akan didasarkan pada bukti,” kata Mugiono menegaskan.
Publik pun menantikan kejelasan hasil penyidikan ini, sembari berharap penegakan hukum berjalan transparan dan tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.






















