Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Men Gumpul: “Saya Siap Buka Fakta”

Dok : istimewa

kaltengpedia.com – Suasana di rumah Men Gumpul di Jalan Galaxy, Senin malam (15/9/2025), terlihat tenang meski ia baru saja dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah oleh Hadi Suwandoyo, mantan Lurah Kalampangan yang kini menjabat Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.

“Tidak masalah saya dilaporkan. Saya akan membuka semua data yang ada, karena selama ini saya berbicara berdasarkan fakta,” kata Men Gumpul dengan santai. Ia menilai laporan ini justru menjadi kesempatan untuk membuktikan kebenaran data yang ia miliki.

Sebelumnya, Hadi bersama kuasa hukumnya, Rahmadi G. Lentam dan Guruh Eka Saputra, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial ke Ditreskrimsus Polda Kalteng, Senin siang (15/9/2025). Menurut Hadi, unggahan yang diduga dibuat Men Gumpul telah merusak reputasinya, baik secara pribadi maupun sebagai pejabat.

Bacaan Lainnya

Men Gumpul sendiri dikenal sebagai Ketua Kalteng Watch, sebuah lembaga yang aktif membantu masyarakat dalam masalah sengketa tanah di Kalimantan Tengah. Ia berharap aparat penegak hukum bersikap adil dan transparan dalam menangani kasus ini.

Kasus ini menunjukkan bagaimana kritik di media sosial bisa berakhir di ranah hukum. UU ITE masih menjadi dasar laporan pencemaran nama baik, meski banyak aktivis menilai aturan tersebut sering dipakai untuk membungkam suara kritis.

Bagi masyarakat Palangka Raya, laporan terhadap Men Gumpul menjadi potret tarik-menarik antara pejabat yang ingin menjaga nama baiknya dengan kelompok masyarakat sipil yang menuntut kebebasan berpendapat.

Kini, bola ada di tangan Ditreskrimsus Polda Kalteng. Apakah kasus ini akan dilanjutkan ke penyidikan atau justru berakhir mediasi? Publik masih menunggu jawabannya—apakah ini akan menjadi preseden yang membatasi kritik, atau membuka ruang diskusi lebih luas tentang batas antara kebebasan berpendapat dan pencemaran nama baik di dunia digital.

Pos terkait