Dua Tahap Cair: Dana BOS Tahun 2025 untuk Seluruh Kabupaten/Kota di Kalteng Capai Triliunan Rupiah, Kotim Tertinggi

Dok : bosp.kemendikdasmen

kaltengpedia.com – Pemerintah melalui Sekretariat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah menyalurkan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) Reguler Tahap 1 dan Tahap 2 Tahun 2025 kepada 14 kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah. Dana BOS diberikan untuk mendukung pembiayaan operasional sekolah mulai dari jenjang SD hingga SLB, baik negeri maupun swasta.

Data resmi menunjukkan bahwa besaran pencairan BOS pada Tahap 1 dan Tahap 2 identik, dengan penyaluran dilakukan berdasarkan jumlah peserta didik dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.

Dari total penyaluran dua tahap, Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi wilayah dengan penerimaan terbesar, yaitu Rp50.828.194.000 per tahap. Selanjutnya disusul Kabupaten Kapuas sebesar Rp30.293.517.000, dan Kota Palangka Raya dengan Rp29.282.140.000.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kabupaten Sukamara tercatat sebagai penerima dana BOS terendah, yakni Rp7.547.623.000 per tahap.

Rincian Dana BOS Tahap 1 dan Tahap 2 Tahun 2025 per Kabupaten/Kota

Kabupaten/Kota Total per Tahap Total Tahap 1 + Tahap 2
Kotawaringin Timur Rp50.828.194.000 Rp101.656.388.000
Kapuas Rp30.293.517.000 Rp60.587.034.000
Kotawaringin Barat Rp29.388.149.000 Rp58.776.298.000
Palangka Raya Rp29.282.140.000 Rp58.564.280.000
Katingan Rp21.424.000.000 Rp42.848.000.000
Seruyan Rp20.130.286.500 Rp40.260.573.000
Gunung Mas Rp17.506.350.000 Rp35.012.700.000
Murung Raya Rp15.813.880.000 Rp31.627.760.000
Barito Utara Rp15.405.735.000 Rp30.811.470.000
Barito Selatan Rp13.857.240.000 Rp27.714.480.000
Pulang Pisau Rp13.844.670.000 Rp27.689.340.000
Lamandau Rp13.173.334.500 Rp26.346.669.000
Barito Timur Rp10.310.127.000 Rp20.620.254.000
Sukamara Rp7.547.623.000 Rp15.095.246.000

Penyaluran dana BOS digunakan untuk pembiayaan program belajar mengajar, administrasi sekolah, pemeliharaan sarana pendidikan, serta penunjang aktivitas akademik lainnya sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.

Pemerintah meminta seluruh satuan pendidikan penerima dana untuk mengelola BOS secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk menyampaikan laporan penggunaan dana sesuai ketentuan.

Penyaluran tahap berikutnya akan dilakukan berdasarkan kalender dan mekanisme tahun anggaran 2025.

Pos terkait