kaltengpedia.com – Pemerintah melalui Sekretariat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah menyalurkan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) Reguler Tahap 1 dan Tahap 2 Tahun 2025 kepada 14 kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah. Dana BOS diberikan untuk mendukung pembiayaan operasional sekolah mulai dari jenjang SD hingga SLB, baik negeri maupun swasta.
Data resmi menunjukkan bahwa besaran pencairan BOS pada Tahap 1 dan Tahap 2 identik, dengan penyaluran dilakukan berdasarkan jumlah peserta didik dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.
Dari total penyaluran dua tahap, Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi wilayah dengan penerimaan terbesar, yaitu Rp50.828.194.000 per tahap. Selanjutnya disusul Kabupaten Kapuas sebesar Rp30.293.517.000, dan Kota Palangka Raya dengan Rp29.282.140.000.
Sementara itu, Kabupaten Sukamara tercatat sebagai penerima dana BOS terendah, yakni Rp7.547.623.000 per tahap.
Rincian Dana BOS Tahap 1 dan Tahap 2 Tahun 2025 per Kabupaten/Kota
| Kabupaten/Kota | Total per Tahap | Total Tahap 1 + Tahap 2 |
|---|---|---|
| Kotawaringin Timur | Rp50.828.194.000 | Rp101.656.388.000 |
| Kapuas | Rp30.293.517.000 | Rp60.587.034.000 |
| Kotawaringin Barat | Rp29.388.149.000 | Rp58.776.298.000 |
| Palangka Raya | Rp29.282.140.000 | Rp58.564.280.000 |
| Katingan | Rp21.424.000.000 | Rp42.848.000.000 |
| Seruyan | Rp20.130.286.500 | Rp40.260.573.000 |
| Gunung Mas | Rp17.506.350.000 | Rp35.012.700.000 |
| Murung Raya | Rp15.813.880.000 | Rp31.627.760.000 |
| Barito Utara | Rp15.405.735.000 | Rp30.811.470.000 |
| Barito Selatan | Rp13.857.240.000 | Rp27.714.480.000 |
| Pulang Pisau | Rp13.844.670.000 | Rp27.689.340.000 |
| Lamandau | Rp13.173.334.500 | Rp26.346.669.000 |
| Barito Timur | Rp10.310.127.000 | Rp20.620.254.000 |
| Sukamara | Rp7.547.623.000 | Rp15.095.246.000 |
Penyaluran dana BOS digunakan untuk pembiayaan program belajar mengajar, administrasi sekolah, pemeliharaan sarana pendidikan, serta penunjang aktivitas akademik lainnya sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
Pemerintah meminta seluruh satuan pendidikan penerima dana untuk mengelola BOS secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk menyampaikan laporan penggunaan dana sesuai ketentuan.
Penyaluran tahap berikutnya akan dilakukan berdasarkan kalender dan mekanisme tahun anggaran 2025.






















