Kalteng dalam Bayang-Bayang 404: Saat Media online Tak Lagi Transparan

Dok : istock

kaltengpedia.com – Sejumlah media daring di Kalimantan Tengah terpantau sempat mempublikasikan beberapa berita penting pada tanggal 18 Juli 2025, namun link berita tersebut tidak lagi dapat diakses hanya beberapa jam kemudian. Munculnya notifikasi “404 Not Found” saat mengakses berita itu menandai kemungkinan bahwa konten telah dicabut atau dihapus oleh pihak redaksi.

Berdasarkan pemantauan tim Litbang Kaltengpedia, terdapat indikasi bahwa lebih dari satu media besar di Kalimantan Tengah melakukan tindakan pencabutan berita secara bersamaan, tanpa menyertakan klarifikasi kepada publik. Hal ini memicu pertanyaan mengenai alasan penghapusan, serta kekhawatiran atas independensi media dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya.

Perlu diketahui bahwa pencabutan berita bukanlah hal yang bisa dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum atau etika yang kuat. Dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, khususnya pada angka 5, dijelaskan bahwa berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali dalam kondisi tertentu, seperti:

Bacaan Lainnya
  • Mengandung unsur SARA,

  • Mengandung unsur kesusilaan,

  • Terkait masa depan anak-anak, atau

  • Didasari pertimbangan kuat demi kepentingan publik yang lebih besar.

Selain itu, Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik menegaskan bahwa setiap ralat atau pencabutan berita wajib disertai permintaan maaf dan penjelasan kepada publik.

Pencabutan berita secara mendadak tidak hanya berpotensi menyalahi etika, tetapi juga dapat berdampak negatif pada kredibilitas media itu sendiri. Publik yang telah membaca dan menyebarkan berita tentu berhak mengetahui alasan konten tersebut dihapus. Selain itu, secara teknis, tindakan ini juga dapat menurunkan peringkat mesin pencari (SEO) dari situs media yang bersangkutan, sehingga merugikan secara jangka panjang.

Di tengah meningkatnya peran media sosial dalam menyebarkan informasi, kepercayaan publik terhadap media konvensional di Kalteng kini sedang diuji. Ketika informasi yang dianggap penting menghilang tanpa jejak, masyarakat cenderung mencari kebenaran dari platform lain termasuk dari media sosial yang tak selalu terikat etika jurnalistik.

Rahmadani analisa data dari Litbang Kaltengpedia menyerukan agar media-media yang melakukan penghapusan konten pada 18 Juli 2025 memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Transparansi dan akuntabilitas adalah pilar penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap media, khususnya di era digital saat ini yang penuh dengan arus informasi cepat dan dinamis.

Tindakan pencabutan berita tanpa alasan yang sah justru membuka ruang spekulasi dan kecurigaan, serta dapat mencederai fungsi pers sebagai pengawas sosial dan pilar keempat demokrasi.

Pos terkait