kaltengpedia.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses plangisasi atau penandaan batas perusahaan sawit yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di wilayah Kalimantan Tengah.
Direktur Eksekutif WALHI Kalteng, Bayu Herinata, menyebut pihaknya telah menemukan setidaknya 16 perusahaan sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan yang telah dilakukan plangisasi oleh Satgas. Namun, berdasarkan pemantauan WALHI di lapangan, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian antara lokasi dan luasan lahan yang dipasang plang dengan data yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) No. 36 Tahun 2025.
“Di sejumlah wilayah seperti Seruyan dan Kotim, plangisasi yang dilakukan oleh Satgas tidak jelas lokasinya. Luasannya pun berbeda dengan yang tercantum di SK Menhut,” ujar Bayu.
Dalam SK Menhut tersebut, tercatat sebanyak 127 perusahaan dengan total luasan mencapai kurang lebih 849.988 hektare yang masuk dalam rencana penertiban kawasan hutan. Namun menurut Bayu, meskipun perusahaan-perusahaan tersebut telah ditetapkan untuk ditertibkan, aktivitas mereka di lapangan masih terus berjalan.
“Penyegelan tidak menghentikan aktivitas perusahaan. Ironisnya, justru lahan masyarakat adat dan petani kecil yang selama ini berkonflik dengan korporasi turut disegel,” tegas Bayu. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi mengkriminalisasi warga yang sejatinya merupakan korban dari ekspansi perkebunan ilegal.
Bayu juga menyampaikan kritik tajam terhadap peran Satgas PKH yang dinilainya justru berpotensi menjadi alat negara untuk melegalkan praktik-praktik perusakan lingkungan oleh korporasi.
“Penertiban kawasan hutan yang tidak transparan dan minim pelibatan masyarakat mempertegas hadirnya bentuk baru kejahatan struktural oleh negara. Ini bukan penegakan hukum, tapi pemutihan lahan dan legalisasi kejahatan lingkungan,” kata Bayu.
Menurutnya, seharusnya kehadiran negara melalui Satgas PKH menjadi bagian dari solusi penyelesaian konflik dan pemulihan ekosistem, bukan justru memperparah kerusakan.
Sementara itu, dalam diskusi daring bertajuk “Penertiban Kawasan Hutan: Alat Negara Lindungi Oligarki” pada Kamis (18/7), Agung Sesa, Staf Kajian Hukum dan Kebijakan WALHI Nasional, turut memaparkan beberapa contoh perusahaan yang bermasalah dalam proses plangisasi.
Salah satu contohnya adalah PT Mulia Agro Permai, yang lahannya masih dalam sengketa dengan masyarakat, namun telah lebih dulu dipasangi plang penyitaan oleh Satgas. Kemudian di PT Maju Aneka Sawit, ditemukan plang terpasang tetapi tanpa keterangan jelas mengenai luasan lahan yang disita.
“Contoh lain, Hamparan Masawit Bangun Persada 1 — calon lahan plasma masyarakat ditemukan berada dalam kawasan hutan. Proses hukum belum berjalan, tapi lahan sudah disita,” ungkap Agung.
WALHI mendesak pemerintah untuk membuka seluruh data dan proses penertiban kawasan hutan kepada publik, serta memastikan pemulihan hak masyarakat dan perlindungan lingkungan dilakukan secara adil dan transparan.






















