Kilas Balik Korupsi Rp16,4 M: Direktur Bank Pembangunan Kalteng Divonis 4 Tahun Penjara

kaltengpedia.comDikutip dari detik.com, sebuah kesalahan fatal dalam menganalisa kelayakan kredit membuat Taklie Tinton Assau—mantan Direktur Keuangan sekaligus Direktur Kepatuhan PT Bank Pembangunan Kalimantan Tengah (2001–2005)—harus mendekam di penjara selama 4 tahun. Ia terbukti lalai dalam menyalurkan kredit kepada perusahaan perkebunan sawit hingga merugikan negara sebesar Rp16,4 miliar.

Kasus ini bermula saat Bank Pembangunan Kalteng mengucurkan kredit sebesar Rp40 miliar kepada PT Surya Barokah, sebuah perusahaan sawit yang sedang kesulitan keuangan pasca krisis moneter 1997–1998. Kredit ini ditujukan untuk proyek kebun plasma sawit. Namun di kemudian hari, kredit tersebut bermasalah karena pekerjaan fisik tidak sesuai dengan dokumen yang diajukan.

Pada 20 Mei 2010, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palangka Raya menuntut Taklie dengan pidana 3 tahun 6 bulan. Pengadilan Negeri Palangka Raya kemudian menjatuhkan vonis 2,5 tahun pada 6 September 2010. Taklie mengajukan banding, namun hasilnya justru lebih berat.

Bacaan Lainnya

Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah menaikkan vonis menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau subsider 8 bulan kurungan. Putusan tersebut diketok pada 15 Maret 2011, dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi.

“Menolak permohonan kasasi terdakwa,” bunyi putusan MA yang dilansir Kamis, 30 Agustus 2012. Putusan itu diketok oleh hakim ketua Imron Anwari, dengan dua hakim anggota: Leopold Hutagalung dan M Askin.

Majelis hakim menyatakan Taklie bersalah karena tidak teliti dalam menelaah dokumen serta melakukan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian perbankan. Dana yang dikucurkan tidak sesuai dengan hasil fisik proyek di lapangan. Proyek kebun plasma sawit yang seharusnya dibangun ternyata tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Pekerjaannya tidak sesuai dengan kenyataan fisik di lapangan, sehingga realisasi dana kredit tidak sebanding dengan pembayaran fisik kebun,” ujar hakim Imron Anwari.

Taklie pun dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena dinilai telah memperkaya pihak lain dan merugikan keuangan negara.

Namun, putusan ini tidak bulat. Salah satu hakim, M Askin, menyampaikan dissenting opinion. Ia menilai Taklie tidak memperkaya diri sendiri karena tidak ada uang pengganti yang dijatuhkan dalam putusan pengadilan tingkat pertama dan kedua.

“Seharusnya dihukum 2 tahun 6 bulan,” ujar M Askin. Namun suara M Askin kalah dalam forum majelis hakim.

 Kecerobohan atau Kelalaian Luar Biasa?

Kasus Taklie Tinton Assau membuka mata publik tentang pentingnya kehati-hatian dalam tata kelola keuangan daerah, khususnya pada bank milik pemerintah daerah (BUMD). Litbang Kaltengpedia menyoroti beberapa poin penting dari kasus ini:

1. Lemahnya Mitigasi Risiko Kredit

Pemberian kredit dalam jumlah besar kepada perusahaan yang tidak sehat secara keuangan menunjukkan lemahnya sistem mitigasi risiko. Proses due diligence tampak dilakukan secara asal-asalan atau bahkan diabaikan.

2. Kegagalan Fungsi Pengawasan Internal

Sebagai direktur keuangan dan kepatuhan, Taklie semestinya menjadi garda terakhir dalam mengendalikan risiko. Namun kelalaian fatal ini menunjukkan bahwa pengawasan internal bank saat itu tidak berjalan.

3. Reformasi Tata Kelola BUMD Sangat Mendesak

Kasus ini memperkuat urgensi profesionalisasi BUMD, terutama bank pembangunan daerah. Penempatan pimpinan berdasarkan politik balas jasa atau relasi personal harus diakhiri, karena risikonya adalah kerugian besar bagi keuangan negara.

4. Isu Kepastian Hukum dalam Penanganan Korupsi

Perbedaan pendapat dalam tingkat kasasi menunjukkan bahwa masih ada ketidakseragaman dalam menafsirkan pasal-pasal korupsi, terutama soal unsur “memperkaya diri sendiri”.

Kasus Taklie Tinton Assau bukan hanya soal kelalaian individu, tapi mencerminkan sistem yang rapuh dalam pengambilan keputusan strategis keuangan publik. Jika tidak segera dibenahi, sejarah seperti ini bisa kembali terulang. Pemerintah daerah dan otoritas perbankan harus belajar dari masa lalu demi menciptakan ekosistem keuangan yang bersih dan akuntabel di Kalimantan Tengah.

Pos terkait