kaltengpedia.com – Pemerintah Kabupaten Sukamara tengah membuka tender proyek konstruksi senilai Rp1,428 miliar untuk renovasi Intensive Care Unit (ICU) dan penambahan ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) di RSUD Sukamara. Tender ini bersumber dari dana APBD 2025 dan kini berada dalam tahap pengumuman pascakualifikasi. Meski terlihat sebagai langkah maju dalam perbaikan layanan kesehatan, sejumlah catatan penting dan potensi kerawanan harus dikritisi publik.
Berdasarkan dokumen resmi yang dikutip dari LPSE Sukamara, proyek ini telah menarik 29 peserta tender. Namun, nilai pagu dan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang sama persis sebesar Rp1.428.000.000 menimbulkan tanda tanya. Tidak adanya selisih antara pagu dan HPS mengindikasikan perencanaan anggaran yang terkesan stagnan dan tidak fleksibel terhadap perubahan harga pasar atau kebutuhan lapangan.
Analisa Litbang Kaltengpedia, setidaknya terdapat tiga catatan kritis dalam proses pengadaan ini:
1. Sistem “Harga Terendah Sistem Gugur” Rentan Abaikan Kualitas
Metode evaluasi yang digunakan adalah harga terendah sistem gugur. Dalam praktiknya, metode ini sering kali mengorbankan kualitas pekerjaan karena pemenang ditentukan semata-mata berdasarkan harga paling rendah, bukan kompetensi teknis atau rekam jejak kinerja yang unggul.
2. Peserta Membludak, Tapi Apakah Sudah Diverifikasi dengan Ketat?
Dari 29 peserta yang terdaftar, belum ada transparansi soal siapa saja yang lolos administrasi dan teknis. Dengan tingginya jumlah peserta, dibutuhkan verifikasi ketat terhadap dokumen legalitas, pengalaman, dan nilai kinerja pada sistem SIKAP. Kelonggaran dalam seleksi bisa membuka celah bagi perusahaan dengan rekam jejak buruk untuk lolos dan mengerjakan proyek vital kesehatan ini.
3. Sarat Persyaratan, Tapi Siapa yang Bisa Memverifikasi?
Tender ini mensyaratkan berbagai dokumen penting, mulai dari SBU BG005 (Konstruksi Gedung Kesehatan), NIB KBLI 41015, hingga tangkapan layar OSS dan nilai kinerja di SIKAP. Namun, jika tidak disertai dengan verifikasi aktif dan pengawasan ketat dari pejabat pembuat komitmen (PPK), maka dokumen unggahan hanya jadi formalitas administratif yang mudah dimanipulasi.
Transparansi Harus Dijaga, Audit Publik Harus Terbuka
Proyek ini menyangkut keselamatan pasien dan masa depan layanan ICU dan PICU anak di Sukamara. Oleh karena itu, masyarakat dan lembaga pengawas lokal perlu mengawal proses tender ini secara ketat.
Litbang Kaltengpedia merekomendasikan agar:
-
Panitia tender membuka secara berkala daftar peserta yang lolos tahap demi tahap.
-
Dokumen evaluasi teknis dipublikasikan secara ringkas.
-
Proyek ini masuk dalam pengawasan Inspektorat Daerah dan BPKP sejak awal pelaksanaan, bukan setelah proyek bermasalah.
“Jangan sampai renovasi ICU dan PICU justru jadi ladang permainan proyek berkedok pembangunan kesehatan,” tegas Anjar Prayoga, analis pengadaan publik dari Litbang Kaltengpedia.
Dengan nilai proyek yang tergolong besar bagi kategori usaha kecil, serta urgensi kebutuhan ruang ICU dan PICU pasca pandemi, proyek ini harus jadi contoh bagaimana pengadaan publik dilakukan dengan berintegritas, transparan, dan berorientasi pada mutu. Jika tidak, proyek kesehatan bisa berubah menjadi proyek formalitas—yang mahal, tetapi tak berdampak.






















