Kaltengpedia.com – Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Dono dan melukai istrinya, Mega Sirini, menuai sorotan. Seperti dikutip dari Jelajahperkara.com, keluarga korban mempersoalkan langkah Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah, yang menetapkan almarhum Dono sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan tersebut.
Kecelakaan yang melibatkan sepeda motor Jupiter MX King yang dikendarai Dono dengan sebuah mobil Ford Ranger yang dikemudikan Tanjung Saputra itu terjadi pada 27 November 2025 di Jalan Tumbang Sirat, Kapuas Hulu. Namun, hasil gelar perkara Satlantas Polres Kapuas menyimpulkan kecelakaan terjadi akibat kelalaian almarhum Dono.
Menurut Jelajahperkara.com, penetapan tersangka terhadap korban yang telah meninggal dunia tersebut membuat keluarga merasa dipermainkan oleh hukum. Keluarga menilai terdapat banyak kejanggalan dalam proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
Kuasa hukum keluarga korban, Lukas Suder Possy, SH, bersama Pua Hardinata, SH, menyatakan keberatan atas hasil gelar perkara yang dilakukan Satlantas Polres Kapuas.
“Kami keberatan keras atas penetapan tersangka terhadap klien kami yang sudah meninggal dunia. Ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Orang yang sudah wafat dijadikan tersangka. Kami akan menempuh jalur hukum apa pun demi mendapatkan keadilan,” ujar Lukas, seperti dikutip Jelajahperkara.com.
Lukas menjelaskan, peristiwa kecelakaan tersebut telah dilakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) oleh pihak kepolisian. Namun, dalam proses gelar perkara, Satlantas Polres Kapuas disebut tidak menghadirkan pihak keluarga korban.
“Kami menduga kuat penyidik hanya mengambil keterangan sepihak. Penetapan tersangka terhadap almarhum Dono dan istrinya cacat hukum. Satlantas Polres Kapuas bukan penentu akhir hukum dan bukan pula jaksa,” tegas Lukas.
Ia menambahkan, pihaknya akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, mulai dari Korlantas Mabes Polri, Bidpropam Polda Kalimantan Tengah, hingga Divisi Propam Mabes Polri.
Selain itu, keluarga korban juga mempertanyakan penanganan terhadap pengemudi mobil Ford Ranger, Tanjung Saputra, yang hingga saat ini belum ditahan dan dinilai seolah kebal hukum.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kapuas AKP Aries Gunawan, saat dikonfirmasi oleh Jelajahperkara.com melalui pesan WhatsApp, memilih untuk tidak memberikan keterangan rinci.
“Silakan datang ke kantor Satlantas Polres Kapuas, nanti akan kita jelaskan,” ujarnya singkat.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, seiring munculnya pertanyaan mengenai transparansi dan profesionalitas penegakan hukum dalam penanganan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kapuas.






















