kaltengpedia.com – Usulan anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, terkait aturan satu orang hanya boleh memiliki satu akun media sosial menuai tanggapan beragam. Wacana ini dimaksudkan untuk mengurangi penyalahgunaan media, seperti buzzer yang kerap meresahkan di media sosial.
Menurut seorang warga yang memiliki suatu usaha UMKM di Bengkulu, Fany, mengaku mendukung usulan tersebut. Menurutnya, keberadaan banyak akun justru memicu munculnya buzzer yang lebih sering memberikan dampak negatif daripada positif.
Ia menilai, bahkan dalam dunia bisnis sekalipun, tidak sedikit akun bodong yang diduga buzzer malah merugikan brand tertentu. Oleh karena itu, ia beranggapan aturan satu orang satu akun bisa menjadi langkah tepat untuk mengurangi bahkan menghilangkan penyalahgunaan di media sosial maupun itu di Instagram, tiktok dan lainnya.
Pendapat berbeda datang dari seorang mahasiswa Kesehatan dari Kemenkes Bengkulu, yaitu Putri, yang menolak usulan tersebut. Ia menilai multiakun justru dibutuhkan, terutama bagi masyarakat yang berjualan dan membangun branding bisnisnya.
Menurut Putri, mencampur akun pribadi dengan akun bisnis akan merusak citra suatu usaha. Ia menambahkan gen Z sudah terbiasa menggunakan lebih dari satu akun, baik untuk kebutuhan pribadi maupun kepentingan umum.






















