KPK Geledah Kantor Travel Haji Maktour dan Rumah Pemilik Terkait Kasus Kuota Haji

Dok : istimewa

kaltengpedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor biro perjalanan haji dan umrah Maktour serta rumah pemiliknya, Fuad Hasan Masyhur. Langkah ini terkait penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2024.

“Benar, KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kantor Maktour dan rumah saudara Fuad. Tujuannya untuk mencari bukti yang dibutuhkan penyidik,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).

Budi menjelaskan, sesuai prosedur, penggeledahan selalu disaksikan oleh pihak keluarga atau perwakilan dari tempat yang digeledah. Kehadiran mereka untuk menunjukkan ruangan atau barang yang dicari oleh penyidik. “Misalnya di rumah saudara Fuad, pihak keluarga biasanya hadir untuk menyaksikan prosesnya,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Meski demikian, Budi belum memastikan apakah menantu Fuad, eks Menpora Dito Ariotedjo, ikut hadir saat penggeledahan. “Nanti kami cek detail informasinya,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pembagian tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Arab Saudi pada 2023–2024. Berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler (18.400 jamaah) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600 jamaah).

Namun, KPK menemukan pembagian yang dilakukan tidak sesuai aturan, yakni masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. “Seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus, tapi dibagi rata 50-50. Itu yang kami duga sebagai perbuatan melawan hukum,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Pos terkait