Korupsi Bank Kalbar Rugikan Negara Rp39 Miliar, Tiga Mantan Pejabat Jadi Tersangka

Foto : Kantor Pusat Bank Kalbar di Pontianak .(Dok.Bank Kalbar)

kaltengpedia.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menetapkan tiga mantan pejabat Bank Kalbar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat Bank Kalbar. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp39 miliar.

Plt. Kepala Kejati Kalbar, Subeno, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka dalam kasus ini adalah Samsiar Ismail (mantan Direktur Umum tahun 2015), Sudirman HMY (mantan Direktur Utama tahun 2015), dan M. Faridhan (mantan Ketua Panitia Pengadaan tahun 2015). Mereka diduga terlibat dalam kelebihan pembayaran pengadaan tanah seluas 7.883 meter persegi yang mencapai Rp39 miliar dari total anggaran Rp99,1 miliar.

“Pada tahun 2015, Bank milik Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan pengadaan tanah untuk dibangun Kantor Pusat dengan total harga sebesar Rp99.173.013.750,” ungkap Subeno dalam konferensi pers, Senin (17/3/2025).

Bacaan Lainnya

Kejati Kalbar telah berupaya memanggil ketiga tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Namun, mereka tidak kooperatif dan menghindari panggilan penyidik. Akibatnya, Kejati Kalbar resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap ketiga tersangka pada Jumat (14/3/2025).

Penyidik juga telah mendatangi alamat tempat tinggal mereka sesuai dengan data yang tercatat, tetapi keberadaan mereka tidak ditemukan. “Keterangan dari Ketua RT setempat menyatakan bahwa para tersangka sudah tidak berada di alamat,” kata Subeno.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Kalbar terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk segera menangkap para tersangka dan menyelesaikan kasus ini demi kepastian hukum dan keadilan bagi negara serta masyarakat Kalimantan Barat.

Pos terkait