kaltengpedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pelaksanaan proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan strategis di Indonesia. Kasus ini kini memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi penting, termasuk pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Pada Selasa, 22 Juli 2025, KPK memanggil Aprianus Hangki (APR), Kepala KSOP Kelas II Benoa, Bali, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Selain itu, seorang pihak swasta berinisial DVG turut dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
Sebelumnya, pada Senin, 21 Juli 2025, KPK juga telah memeriksa mantan Kepala KSOP Kelas II Samarinda, Adang Rodiana, untuk kasus yang sama.
KPK mengumumkan pada 27 Juni 2024 bahwa mereka telah membuka penyidikan atas dugaan praktik suap dan gratifikasi yang terjadi dalam rangkaian proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan berikut:
-
Pelabuhan Tanjung Emas, Jawa Tengah
-
Tahun Anggaran: 2015, 2016, 2017
-
-
Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur
-
Tahun Anggaran: 2015, 2016
-
-
Pelabuhan Benoa, Bali
-
Tahun Anggaran: 2014, 2015, 2016
-
-
Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Selatan (diduga salah tulis, karena secara geografis Pulang Pisau berada di Kalimantan Tengah)
-
Tahun Anggaran: 2013 dan 2016
-
Meski disebut berada di Kalimantan Selatan, proyek pengerukan Pelabuhan Pulang Pisau secara administratif berada di Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Ini menimbulkan sorotan baru, karena diduga adanya penggelembungan anggaran dan pengaturan pemenang tender oleh pihak-pihak tertentu di lingkungan KSOP dan swasta.
KPK diduga tengah menelusuri aliran dana, rekam jejak pelaksanaan proyek, serta keterlibatan pejabat lokal dan kontraktor di wilayah Kalteng. Dugaan korupsi mencakup:
-
Mark-up volume pengerukan
-
Penunjukan langsung atau pengondisian lelang proyek
-
Fee suap dari kontraktor kepada pejabat KSOP
-
Proyek fiktif atau pengerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis
Jumlah Tersangka dan Status Perkara
KPK menyebut telah menetapkan sembilan orang tersangka, namun identitas lengkap mereka masih belum diumumkan ke publik karena strategi penyidikan yang sedang berjalan. Namun dipastikan bahwa tersangka berasal dari:
-
Pejabat Kementerian Perhubungan (dalam hal ini KSOP)
-
Swasta/kontraktor pelaksana
-
Pejabat di daerah yang terlibat koordinasi pelabuhan
Kasus ini memunculkan kekhawatiran adanya kerjasama sistemik antara pihak KSOP pusat dan daerah, terutama di Kalteng, mengingat proyek pengerukan Pulang Pisau sempat menjadi sorotan publik pada 2013 dan 2016 karena:
-
Nilai proyek yang besar namun tidak tampak hasil signifikan di lapangan
-
Aktivitas pelayaran yang minim, namun tetap dilakukan pengerukan dengan anggaran miliaran rupiah
-
Dugaan proyek hanya sebagai modus untuk menyalurkan fee proyek kepada oknum tertentu






















