kaltengpedia.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) memastikan tidak ditemukan indikasi korupsi dalam pengadaan buku tahun anggaran 2024 di Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng.
Kepastian ini disampaikan oleh Kasi III Bidang Intelijen Kejati Kalteng, M. Nur Eka Firdaus, mewakili Asisten Intelijen Eddy Sumarman, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dinas, penyedia, hingga sejumlah sekolah penerima.
“Kami telah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan atas laporan masyarakat. Pengadaan buku ini terdiri dari tiga kontrak berbeda, meliputi buku perpustakaan, kebudayaan, dan literasi. Hasilnya, sampai saat ini belum ditemukan adanya pelanggaran hukum,” ujar Eka pada Sabtu (5/7/2025).
Ia juga menegaskan bahwa pengadaan tersebut telah dilengkapi dengan jaminan mutu dari penyedia, di mana jika ditemukan kerusakan buku dalam 12 bulan, maka penyedia wajib memperbaiki atau menggantinya.
“Tidak ditemukan adanya mark-up harga seperti yang dilaporkan,” tambahnya.
Meski begitu, Kejati Kalteng tetap membuka diri terhadap laporan baru dari masyarakat, selama disertai bukti kuat.
Sebelumnya, Kejati Kalteng melalui Bidang Intelijen memang sempat menyelidiki dugaan penggelembungan harga pengadaan buku Disdik Kalteng tahun anggaran 2022 hingga 2024. Pemeriksaan terhadap para penyedia dilakukan pada April 2025, termasuk permintaan dokumen-dokumen penting dari Disdik, seperti kontrak dan berita acara serah terima.
Namun hingga kini, belum ada temuan yang mengarah pada penyimpangan.
Di sisi lain, Ketua DPP Suara Masyarakat Borneo (SUMBO), Diamon, menyatakan dukungannya terhadap proses penyelidikan ini.
“Pada prinsipnya kami mendukung dan siap mengawasi penyelidikan Kejati Kalteng agar semuanya menjadi terang benderang,” tegasnya.






















