kaltengpedia.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara memastikan tidak ada bukti pelanggaran pidana pemilu terkait dugaan politik uang yang dituduhkan kepada pasangan calon bupati-wakil bupati nomor urut 01, Shalahuddin–Felix Sonadie.
Ketua Bawaslu Barut, Adam Parawangsa Abubakar, melalui rilis resmi di Palangka Raya, Kamis (21/8), menegaskan laporan yang dilayangkan tim hukum paslon 02, Jimmy Carter–Inriaty Karawaheni, telah dihentikan dan tidak direkomendasikan ke tahap penyidikan.
“Kesimpulannya, laporan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan. Berdasarkan klarifikasi dan kajian unsur-unsur pelanggaran, tidak ada indikasi pelanggaran sebagaimana pasal yang disangkakan,” ujar Adam.
Laporan awal diajukan Sedi Usmika ke Bawaslu Kalteng pada 13 Agustus 2025 dengan nomor 009/PL/PB/Prov/21.00/VIII/2025, kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Barut pada 16 Agustus 2025 dengan Register Nomor 13/Reg/LP/PB/Kab/21.04/VIII/2025.
Gakkumdu Barut telah memproses laporan tersebut melalui serangkaian tahapan, termasuk klarifikasi terhadap enam orang terdiri dari pelapor, terlapor, saksi, dan pihak terkait, hingga rapat pembahasan pada 20 Agustus 2025.
Pelapor menuding adanya praktik politik uang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh paslon 01 melalui perekrutan relawan, pembagian kartu relawan, dan pemberian uang tunai kepada pemilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 71 ayat 1, Pasal 73 ayat 1, dan Pasal 187A Undang-Undang Pilkada.
Namun, hasil analisa Gakkumdu menyimpulkan unsur pasal tersebut tidak terpenuhi berdasarkan fakta di lapangan, keterangan saksi, dan barang bukti yang ada.
“Laporan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, sehingga tidak dapat direkomendasikan ke tahap penyidikan,” tegas Adam.
Dengan dihentikannya laporan ini, peluang Shalahuddin–Felix untuk mempertahankan keunggulan dalam Pilkada Barito Utara semakin terbuka lebar, menjelang penetapan hasil akhir oleh KPU.