kaltengpedia.com – Proses seleksi taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2025 yang semestinya menjadi ajang perekrutan calon pemimpin masa depan, tercoreng dugaan praktik kecurangan. Dua pengelola sekaligus pengajar sebuah lembaga bimbingan belajar (bimbel) di Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial BPW dan YM, kini duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Keduanya didakwa memberikan bantuan ilegal kepada sejumlah peserta seleksi Akpol yang menjadi siswa bimbel mereka. Modusnya, menurut dakwaan jaksa, berupa pemberian kunci jawaban saat ujian berlangsung pada tahapan seleksi yang diselenggarakan Polda Kalimantan Tengah.
Sidang yang berlangsung sejak Juli hingga Agustus 2025 masih berada di tahap mendengarkan keterangan saksi. Beberapa saksi dari peserta seleksi, panitia lokal, dan penyidik dihadirkan untuk mengurai bagaimana praktik ini bisa terjadi. Dari keterangan di persidangan, terungkap bahwa BPW dan YM diduga mengakses soal ujian melalui cara-cara yang tidak sah, kemudian mengirimkan jawaban kepada peserta tertentu.
Meski demikian, hingga kini belum ada pejabat atau panitia seleksi resmi yang ditetapkan sebagai tersangka. Jaksa menyatakan penyidikan masih fokus pada peran BPW dan YM, namun publik menyoroti kemungkinan adanya “pemain lain” yang turut memuluskan praktik ini dari dalam sistem seleksi. Penegak hukum diminta transparan agar kasus ini tidak berhenti pada aktor lapangan semata.
BPW dan YM dijerat Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.
Kasus ini menjadi tamparan bagi kredibilitas seleksi Akpol yang selama ini diklaim transparan dan berbasis sistem. Desakan publik agar penegak hukum menuntaskan dugaan keterlibatan pihak-pihak lain—baik dari dalam maupun luar kepolisian—kian menguat.
“Proses hukum harus mengungkap seluruh pihak yang bermain, tidak boleh ada tebang pilih,” kata salah satu pegiat antikorupsi di Palangka Raya yang turut mengawal kasus ini.
Sidang terhadap BPW dan YM akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Publik menanti, apakah kasus ini hanya akan berhenti di level pengelola bimbel, atau membuka tabir jaringan lebih luas di balik kecurangan tes Akpol.






















